Palangka Raya  (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah, Vent Christway membenarkan ada sembilan perusahaan besar swasta bidang pertambangan di Kalteng yang mendapatkan sanksi teguran secara tertulis dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Surat teguran itu terkait kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menyampaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)," kata Vent di Palangka Raya, Rabu.

Dia menjelaskan sanksi teguran tertulis diberikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang terbit 4 Januari 2022 lalu.

Disebutkannya, dokumen RKAB wajib disampaikan pada setiap awal tahun berjalan untuk kegiatan pertambangan yang diusahakan oleh masing-masing perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi. 

Jika tidak disampaikan maka berdasarkan penilaian atau evaluasi dari Dirjen Mineral dan Batubara,  perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara sampai yang terberat yaitu pencabutan izinnya.

Dikatakannya, apabila yang tidak menyampaikan RKAB adalah perusahaan pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi maka negara dirugikan dengan tidak adanya royalti dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan bagi daerah tempat perusahaan itu berusaha, dirugikan karena tidak mendapat dana bagi hasil.

"Namun jika perusahaan belum beroperasi produksi maka potensi iuran tetap tidak bisa dibayarkan oleh perusahaan dimaksud," terang pejabat yang sebelumnya sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng.

Baca juga: Ketua LPM Kalteng dukung langkah pusat benahi izin PBS

Pada lampiran pertama surat teguran terkait penyampaian RKAB 2022 dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto yang bernomor: T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 tercantum 697 perusahaan se-Indonesia yang disanksi, sembilan diantaranya berada di Kalimantan Tengah.

Sembilan perusahaan itu adalah PT BUP dengan komoditas emas DMP, PT BNK dengan komoditas bijih besi DMP, PT FB dengan komoditas bijih besi DMP, PT ISNL dengan komoditas bijih besi DMP, PT JUP dengan komoditas emas DMP, PT MJM dengan komoditas bijih besi, PT MJS dengan komoditas bijih besi, PT PDK dengan komoditas emas dan PT SIMB dengan komoditas bijih besi.

Sedangkan pada lampiran kedua memuat 12 daftar dokumen pendukung permohonan persetujuan RKAB diantaranya SK IUP Operasi Produksi, data sumberdaya dan cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person, laporan lengkap eksplorasi, laporan lengkap studi kelayakan (fasibility study – FS) dan persetujuannya.

Selanjutnya dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) secara lengkap dan persetujuannya, jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorasi, rencana induk PPM dan persetujuannya, rencana reklamasi dan persetujuannya, rencana paska tambang dan persetujuannya.

Kemudian, jaminan reklamasi, jaminan paska tambang dan dokumen lainnya terkait perizinan atau persetujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti persetujuan suspensi, persetujuan pengalihan pemegang saham IUP terakhir.

Baca juga: Gapki Kalteng :Seharusnya HGU tidak serta-merta dicabut

Baca juga: HGU perkebunan punya kewenangan konstitusional

Pewarta : Fernando
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024