Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terbaru terkait asuransi yang di dalamnya termasuk unit link sebagai respons dari banyaknya aduan masyarakat.
“Kami godok 2 aturan dari segi perlindungan konsumen, pertama kami mengamandemen POJK 1, di situ ditambahkan poin yang akan memperkuat posisi konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam Talkshow InfoBankTV yang dilaksanakan secara daring, Jumat.
Aturan kedua, lanjutnya, aturan Paydi yang akan memperketat unit link, termasuk mengatur cara berjualan, pemilihan nasabah yang tepat oleh agen guna menghindari kesalahpahaman mengenai unit link, hingga persentase minimal dana yang digunakan untuk investasi.
“Manfaat, biaya, risiko dan ilustrasi tidak boleh menyesatkan, termasuk potensi kerugian harus diceritakan,” ujarnya.
Mengenai persentase dana, Ahmad menjelaskan bahwa selama ini aturan OJK belum mengatur besaran dana untuk premi dan investasi. Sehingga pada aturan baru tersebut akan ditetapkan besaran minimum dana investasi yang harus digunakan untuk mengembangkan investasi.
Tujuannya, agar konsumen bisa menikmati dana hasil investasi di awal-awal tahun.
OJK juga akan menekan industri unit link untuk lebih transparan kepada konsumennya terkait investasi yang telah dilakukan.
“Aturan baru akan kita perketat, kita bukan menghambat pertumbuhan industri, tapi semata-mata ingin memperbaiki industri,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebenarnya OJK telah beberapa kali melakukan moratorium sebagai solusi untuk mengatasi aduan dari pengguna asuransi.
Namun, ia mengaku OJK melakukannya secara individu dan tidak masif guna menghindari kegaduhan di masyarakat yang mungkin saja bisa ditimbulkan.
“Aturan (baru) ini sudah final, hitungan minggu akan kita keluarkan tinggal proses administrasi saja. Ini yang kita coba ketimbang moratorium,” katanya.
Ahmad mengatakan OJK telah memanggil sejumlah direksi dari unit link yang mendapat banyak aduan dari masyarakat, termasuk tiga asuransi unit link ternama yakni Prudential, AXA Mandiri dan AIA.
Aduan masyarakat tersebut lantaran nasabah menuntut pengembalian uang karena dana yang didapatkan tidak sesuai dengan dana yang dijanjikan oleh agen.
“Kami godok 2 aturan dari segi perlindungan konsumen, pertama kami mengamandemen POJK 1, di situ ditambahkan poin yang akan memperkuat posisi konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam Talkshow InfoBankTV yang dilaksanakan secara daring, Jumat.
Aturan kedua, lanjutnya, aturan Paydi yang akan memperketat unit link, termasuk mengatur cara berjualan, pemilihan nasabah yang tepat oleh agen guna menghindari kesalahpahaman mengenai unit link, hingga persentase minimal dana yang digunakan untuk investasi.
“Manfaat, biaya, risiko dan ilustrasi tidak boleh menyesatkan, termasuk potensi kerugian harus diceritakan,” ujarnya.
Mengenai persentase dana, Ahmad menjelaskan bahwa selama ini aturan OJK belum mengatur besaran dana untuk premi dan investasi. Sehingga pada aturan baru tersebut akan ditetapkan besaran minimum dana investasi yang harus digunakan untuk mengembangkan investasi.
Tujuannya, agar konsumen bisa menikmati dana hasil investasi di awal-awal tahun.
OJK juga akan menekan industri unit link untuk lebih transparan kepada konsumennya terkait investasi yang telah dilakukan.
“Aturan baru akan kita perketat, kita bukan menghambat pertumbuhan industri, tapi semata-mata ingin memperbaiki industri,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebenarnya OJK telah beberapa kali melakukan moratorium sebagai solusi untuk mengatasi aduan dari pengguna asuransi.
Namun, ia mengaku OJK melakukannya secara individu dan tidak masif guna menghindari kegaduhan di masyarakat yang mungkin saja bisa ditimbulkan.
“Aturan (baru) ini sudah final, hitungan minggu akan kita keluarkan tinggal proses administrasi saja. Ini yang kita coba ketimbang moratorium,” katanya.
Ahmad mengatakan OJK telah memanggil sejumlah direksi dari unit link yang mendapat banyak aduan dari masyarakat, termasuk tiga asuransi unit link ternama yakni Prudential, AXA Mandiri dan AIA.
Aduan masyarakat tersebut lantaran nasabah menuntut pengembalian uang karena dana yang didapatkan tidak sesuai dengan dana yang dijanjikan oleh agen.