Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak tanggal 15 sampai 28 Februari 2022
Diterapkannya PPKM level 3 itu karena beberapa hari terakhir terjadi penambahan kasus COVID-19 sangat signifikan, kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.
"Kami juga terus memperketat pengawasan penerapan prokes di kota ini. Jadi, penyebaran COVID-19 bisa lebih diminimalisir," ucapnya.
Penerapan PPKM Level 3 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini juga didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di luar wilayah Jawa dan Bali.
Berdasar Inmendagri itu, untuk di provinsi setempat, selain di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas dan Katingan juga ditetapkan melaksanakan PPKM Level 3 sejak 15-28 Februari.
Kemudian, untuk Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ditetapkan PPKM Level 2.
Selanjutnya, di wilayah provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" yang berstatus PPKM Level 1 hanya di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Pulang Pisau.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19 dengan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat serta melakukan "tracing, treatment, dan testing" (3T) dan menggencarkan vaksinasi COVID-19.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19, sampai 14 Februari lalu, akumulasi pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya tercatat 13.895 orang.
Kemudian pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 12.653 orang atau 91,06 persen dari jumlah pasien positif. Selanjutnya, 520 pasien yang meninggal dan 722 orang atau 5,20 persen sisanya masih terkonfirmasi positif terjangkit virus corona.
Untuk itu, dia pun mengajak masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran virus corona.
Pihaknya juga akan memastikan, setiap pelanggaran penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Dinas Pendidikan Palangka Raya perluas penghentian PTM
Baca juga: Inspektur Palangka Raya tepis isu OTT KPK
Diterapkannya PPKM level 3 itu karena beberapa hari terakhir terjadi penambahan kasus COVID-19 sangat signifikan, kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.
"Kami juga terus memperketat pengawasan penerapan prokes di kota ini. Jadi, penyebaran COVID-19 bisa lebih diminimalisir," ucapnya.
Penerapan PPKM Level 3 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini juga didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di luar wilayah Jawa dan Bali.
Berdasar Inmendagri itu, untuk di provinsi setempat, selain di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas dan Katingan juga ditetapkan melaksanakan PPKM Level 3 sejak 15-28 Februari.
Kemudian, untuk Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ditetapkan PPKM Level 2.
Selanjutnya, di wilayah provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" yang berstatus PPKM Level 1 hanya di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Pulang Pisau.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19 dengan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat serta melakukan "tracing, treatment, dan testing" (3T) dan menggencarkan vaksinasi COVID-19.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19, sampai 14 Februari lalu, akumulasi pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya tercatat 13.895 orang.
Kemudian pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 12.653 orang atau 91,06 persen dari jumlah pasien positif. Selanjutnya, 520 pasien yang meninggal dan 722 orang atau 5,20 persen sisanya masih terkonfirmasi positif terjangkit virus corona.
Untuk itu, dia pun mengajak masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran virus corona.
Pihaknya juga akan memastikan, setiap pelanggaran penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Dinas Pendidikan Palangka Raya perluas penghentian PTM
Baca juga: Inspektur Palangka Raya tepis isu OTT KPK