Palangka Raya  (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan web seminar (webinar) bertema “Kualitas Layanan Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Akses Keadilan".

"Webinar ini merupakan ajang berdiskusi tentang pemberian bantuan hukum yang merupakan aspek luar biasa. Indonesia sebagai negara hukum harus memberikan supremasi hukum dan menegakkan hak asasi manusia," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Selasa.

Menurutnya, dari aspek kemanusiaan juga akan mendorong agar masyarakat yang kurang mampu juga mendapatkan akses keadilan dan aspek kesadaran hukum.

"Terima kasih kepada seluruh peserta. Semoga diskusi daring ini dapat memberikan pemahaman tentang keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat," katanya.

Di sisi lain, Ilham mengatakan, pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat memiliki dua sisi yakni sisi moral dan sisi pro bono. Artinya seorang advokat, seorang penasehat hukum secara moral harus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

"Ini sebagai bentuk pengabdian kepada negara karena saudara telah memiliki keahlian tersebut. Di satu sisi ini juga kewajiban negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.

Acara Obrolan Peneliti (Opini) secara daring ini diikuti masyarakat umum, pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng dan Unit Pelaksana Teknis jajaran, dan menghadirkan tiga pemateri.

Baca juga: Kasus penyebaran COVID-19 di Palangka Raya melonjak drastis

Pemateri pertama Peneliti Ahli Madya Balitbang Hukum dan HAM Oki Wahyu Budijanto, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Saring dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Kristian.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami yang juga panitia acara mengatakan, materi Opini secara garis besar, membahas tentang strategi meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum.

Ini dilakukan dalam rangka mencapai keadilan dan kepastian hukum, dimana masyarakat miskin merupakan kelompok rentan diskriminasi. Sementara, strategi yang diperlukan untuk memonitor dan evaluasi layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia menggunakan survei daring.

"Strategi ini merupakan langkah yang tepat, efektif, efisien dan sesuai dengan memperhatikan kondisi pandemi serta kemajuan teknologi," katanya.

Baca juga: Legislator dorong pengembangan agrowisata Palangka Raya di tengah pandemi

Baca juga: Bulog Kalteng siapkan 1.000 liter minyak goreng setiap hari

Baca juga: Kapolda Kalteng cek kesiapan Detasemen Gegana untuk antisipasi aksi teror

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024