Hukum Acara Perdata harus diganti karena bekas kolonial Belanda
Rabu, 16 Februari 2022 19:48 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (ANTARA/ (HO-Humas Kemenkumham)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H, Laoly mengatakan perlu pergantian produk hukum acara perdata, karena yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
"Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu.
Menurut Yasonna, RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum. Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Yasonna sebut pandemi paksa masyarakat bekerja 'extraordinary'
"Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat," katanya.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata tersebut mampu melindungi HAM dan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban, tambahnya.
"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana, mudah dan biaya ringan," jelasnya.
Baca juga: Kebijakan pemerintah bukan untuk mengekang masyarakat
Dalam kesempatan itu, Yasonna menambahkan, sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila.
"Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda," ujarnya.
Cita-cita untuk memiliki hukum acara perdata yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai luhur bangsa, tambah dia, pemerintah telah menyusun RUU Hukum Acara Perdata yang mampu kebutuhan hukum nasional, termasuk mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0.
Baca juga: Kejati-Bulog Kalteng jalin kerja sama cegah penyimpangan
Baca juga: Pemkab-Kejari Bartim teken MoU penanganan hukum perdata dan TUN
Baca juga: Pemprov - Kejati Kalteng Sepakat Tangani Masalah Hukum Perdata
"Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu.
Menurut Yasonna, RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum. Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Yasonna sebut pandemi paksa masyarakat bekerja 'extraordinary'
"Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat," katanya.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata tersebut mampu melindungi HAM dan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban, tambahnya.
"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana, mudah dan biaya ringan," jelasnya.
Baca juga: Kebijakan pemerintah bukan untuk mengekang masyarakat
Dalam kesempatan itu, Yasonna menambahkan, sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila.
"Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda," ujarnya.
Cita-cita untuk memiliki hukum acara perdata yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai luhur bangsa, tambah dia, pemerintah telah menyusun RUU Hukum Acara Perdata yang mampu kebutuhan hukum nasional, termasuk mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0.
Baca juga: Kejati-Bulog Kalteng jalin kerja sama cegah penyimpangan
Baca juga: Pemkab-Kejari Bartim teken MoU penanganan hukum perdata dan TUN
Baca juga: Pemprov - Kejati Kalteng Sepakat Tangani Masalah Hukum Perdata
Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK panggil mantan Menkumham Yasonna Laoly terkait buron Harun Masiku
18 December 2024 16:44 WIB, 2024
Menkumham dukung Timnas Indonesia menuju Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi
19 September 2024 17:15 WIB, 2024
Menkumham tinjau layanan imigrasi di Bandara Ngurah Rai dukung KTT IAF
02 September 2024 18:50 WIB, 2024
Staf Ahli Menkumham minta kanwil Kalteng perkuat pelayanan berbasis HAM
28 August 2024 15:44 WIB, 2024
Menkumham resmikan Poltekpin tingkatkan efisiensi tata kelola pendidikan Kemenkumham
08 August 2024 21:50 WIB, 2024