Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kejari Gumas menyosialisasikan program Jamsostek kepada penerima upah non ASN di kabupaten setempat.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong melalui pernyataan tertulis di Palangka Raya, Jumat mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan gambaran dan pemahaman terhadap peserta terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga kami perkuat melalui Instruksi Bupati Gunung Mas Nomor 460/05/kesra/1/2022. Isinya tentang kewajiban optimalisasi program Jamsostek segmen Penerima Upah (PU) pada ruang lingkup non ASN dan seluruh penerima upah yang bersumber dari APBD Gunung Mas," katanya saat membuka sosialisasi.
Dia mengatakan, pihaknya memandang bahwa instruksi bupati itu harus diinformasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah secara merata, sehingga implementasinya dapat terlaksana secara maksimal. Harapannya kebijakan itu juga mendapat dukungan semua pihak.
Jaya Samaya menambahkan, Kabupaten Gunung Mas Raya memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam hal memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.
Baca juga: UPH berikan nilai tambah bagi pelaku usaha tanaman pangan Kalteng
"Namun pelaksanaannya perlu didorong sehingga terbitlah instruksi bupati sebagai pedoman pemberian jaminan atau perlindungan kepada para penerima upah atau pekerja non ASN di lingkup Pemkab Gumas," katanya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, pihaknya mendukung penuh dilaksanakanya kegiatan sosialisasi tersebut.
Pihaknya pun berharap, kewajiban pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada dapat mencakup seluruh pekerja di lingkup pemkab setempat.
“Semoga dengan terbitnya Instruksi Bupati tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seluruh pekerja PU dan Non ASN di Kabupaten Gunung Mas akan tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Budi.
Pihaknya pun berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja di wilayah setempat.
Baca juga: DPRD Palangka Raya ingatkan pemkot antisipasi lonjakan harga jelang Ramadhan
Baca juga: Kampung Berkah bantu wujudkan visi misi Pemkot Palangka Raya
Baca juga: Warga Palangka Raya diminta tidak khawatirkan ketersediaan minyak goreng
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong melalui pernyataan tertulis di Palangka Raya, Jumat mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan gambaran dan pemahaman terhadap peserta terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga kami perkuat melalui Instruksi Bupati Gunung Mas Nomor 460/05/kesra/1/2022. Isinya tentang kewajiban optimalisasi program Jamsostek segmen Penerima Upah (PU) pada ruang lingkup non ASN dan seluruh penerima upah yang bersumber dari APBD Gunung Mas," katanya saat membuka sosialisasi.
Dia mengatakan, pihaknya memandang bahwa instruksi bupati itu harus diinformasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah secara merata, sehingga implementasinya dapat terlaksana secara maksimal. Harapannya kebijakan itu juga mendapat dukungan semua pihak.
Jaya Samaya menambahkan, Kabupaten Gunung Mas Raya memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam hal memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.
Baca juga: UPH berikan nilai tambah bagi pelaku usaha tanaman pangan Kalteng
"Namun pelaksanaannya perlu didorong sehingga terbitlah instruksi bupati sebagai pedoman pemberian jaminan atau perlindungan kepada para penerima upah atau pekerja non ASN di lingkup Pemkab Gumas," katanya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan, pihaknya mendukung penuh dilaksanakanya kegiatan sosialisasi tersebut.
Pihaknya pun berharap, kewajiban pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada dapat mencakup seluruh pekerja di lingkup pemkab setempat.
“Semoga dengan terbitnya Instruksi Bupati tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seluruh pekerja PU dan Non ASN di Kabupaten Gunung Mas akan tercover program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Budi.
Pihaknya pun berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja di wilayah setempat.
Baca juga: DPRD Palangka Raya ingatkan pemkot antisipasi lonjakan harga jelang Ramadhan
Baca juga: Kampung Berkah bantu wujudkan visi misi Pemkot Palangka Raya
Baca juga: Warga Palangka Raya diminta tidak khawatirkan ketersediaan minyak goreng