Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksi perusahaan agar turut bertanggung jawab dengan rutin menjaga kondisi jalan umun tersebut. 

"Kami melihat banyak sekali perusahaan yang mengangkut hasil kebun menggunakan jalan aset pemerintah daerah. Salah satunya perusahaan CPO yang berada di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang. Kita perhatikan, sehari saja mungkin ada puluhan hingga ratusan truk yang hilir mudik," kata Kurniawan di Sampit, Senin. 

Menurut Kurniawan, seharusnya perusahaan perkebunan membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil produksi kebun mereka. Perusahaan bisa membuat jalan sendiri dengan kekuatan yang sesuai dengan bobot truk bermuatan tandan buah segar maupun CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit. 

Faktanya, masih banyak kendaraan perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksi. Aktivitas kendaraan-kendaraan besar itu diyakini punya andil terhadap laju kerusakan jalan karena membawa muatan hingga lebih dari 20 ton, padahal kemampuan jalan di Kotawaringin Timur hanya delapan ton muatan sumbu terberat (MST). 

Hilir mudik angkutan sawit di jalan umum juga berisiko meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Hal itu sudah kerap terjadi, diduga dipengaruhi perilaku sopir dalam mengemudikan kendaraan besar itu. 

Kurniawan meminta perusahaan yang masih menggunakan jalan aset daerah harus rutin merawat jalan. Jangan sampai jalan semakin rusak karena dilindas angkutan berat pengangkut hasil produksi perusahaan karena masyarakat luas yang dirugikan karena merasakan jalan rusak tersebut. 

Baca juga: Investor berminat bangun insinerator limbah medis berkala besar di Kotim

Terlebih saat ini intensitas hujan meningkat. Jalan yang dilewati kendaraan sangat rawan rusak parah, khususnya jalan yang belum beraspal. Kondisi ini akan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat karena bisa membuat distribusi barang terhambat sehingga memicu kenaikan harga bahan pokok. 

"Sebenarnya untuk kapasitas seperti ini, perusahaan tersebut sudah harus punya akses sendiri yang tidak mengganggu warga sekitar. Sebab dampak lalu lintasnya juga harus diperhatikan," ujar Kurniawan. 

Sekretaris Fraksi PAN menambahkan, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah mengatur terkait kelayakan jalan, kelas jalan, hingga analisa dampak lalu lintas.

Terkait lokasi perkebunan kelapa sawit yang dekat dengan permukiman, Kurniawan menjelaskan bahwa sejak Juni 2021 lalu Kotawaringin Timur sudah merujuk pada rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Peruntukan Industri Bagendang. 

"Tujuannya adalah agar membuat area yang seragam fungsi dan manfaatnya. Jangan sampai ada perusahaan di wilayah padat penduduk atau di luar RDTR Bagendang yang sudah ditetapkan," demikian Kurniawan. 

Baca juga: Ketua DPRD Kotim dukung eksistensi lembaga adat Dayak

Baca juga: Penanganan sampah di Kotim perlu berdayakan masyarakat

Baca juga: Legislator Kotim dukung pengusulan hutan adat

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024