Palangka Raya  (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), terus berupaya memperkuat pengawasan keberadaan orang asing di provinsi setempat.

"Kami terus menguatkan koordinasi antar instansi yang tergabung di Timpora. Kita akan terus memperkuat pengawasan orang asing di Provinsi Kalteng," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Kamis.

Pernyataan itu diungkapkannya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar dan Kepala BNNP Kalteng Sumirat Dwiyanto terkait pelaksanaan rapat Timpora tingkat provinsi setempat.

Dia mengatakan, rapat tersebut bertujuan melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sehingga, terjadi kesamaan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Tengah," katanya.

Ilham mengatakan, berdasarkan Undang-undang Keimigrasian "selective policy", hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

"Maka dari itu perlu adanya saling koordinasi antar instansi. Masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas imigrasi saja, akan tetapi masalah ini sudah menjadi tugas bersama," kata Ilham.

Baca juga: Kemenkumham perkuat perlindungan kekayaan intelektual pendidikan

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Arief Munandar menerangkan, di wilayah Kalteng terdata sekitar 473 orang asing dengan izin tinggal terbatas. Selain itu juga tercatat 30 orang asing dengan izin tinggal tetap.

"Warga negara asing ini memiliki tujuan tinggal antara lain kunjungan sosial, bekerja, penyatuan keluarga, investasi dan belajar," katanya.

Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan Timpora seperti perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kalteng, BNNP dan sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Kalteng.

Kemudian Perwira Seksi Intelijen Komando Resort Militer 102 Panju Panjung, Komandan Tim Bais Kalteng, Komandan Den TNI-AU Tjilik Riwut Palangka Raya, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya, Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Palangka Raya serta Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit.

Baca juga: Imigrasi tahan 26 WNA China sindikat penipuan internasional

Baca juga: Kemenkumham perkuat fungsi notaris cegah pencucian uang

Baca juga: Kanwil Kemenkumham-BNN Kalteng kolaborasi pemberantasan narkoba

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025