Palangka Raya (ANTARA) - Rahmadi G Lentam yang merupakan kuasa hukum dari HAT, tersangka korupsi pembangunan jalan tembus di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menolak jika kliennya disebut tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. 

"Ketidakhadiran klien kami bukan karena menolak dipanggil untuk diperiksa tapi sebagai bentuk permintaan agar penyidik Kejati Kalteng menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung," tegas Rahmadi di Palangka Raya, Jumat. 

Rahmadi dengan tegas menyatakan tidak terima kliennya disebut sebagai buronan. Menurut dia, HAT tidak sedang berupaya melarikan diri, bahkan pada 14 Maret 2022 HAT sedang berada di komplek Kejaksaan Agung RI.

Rahmadi yang saat diwawancarai didampingi rekannya Beny Pakpahan dan Sukarlan Fachri Doemas lebih lanjut mengatakan kliennya tidak bermaksud tidak kooperatif. 

"Bukan menolak memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng, tetapi meminta penyidik menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan HAT diamankan pada Kamis (17/3) sekitar pukul pukul 17:55 WIB bertempat di sebuah hotel di Pasar Baru Jakarta Pusat. 

Selanjutnya pada Jumat (18/3) sekitar pukul 07.30 WIB tersangka HAT tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dengan menumpang pesawat terbang dari Jakarta.

"Sesampainya di Bandara Tjilik Riwut, tersangka HAT yang didampingi tim Tabur langsung menuju gedung Kejati Kalteng," kata Dodik. 

Dia menjelaskan, setibanya di halaman gedung Kejati Kalteng pada pukul 07.55 WIB, tim Tabur membawa tersangka HAT ke lantai 2 menuju ruang penyidik bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya menyampaikan, penetapan tersangka korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di Kecamatan Katingan Hulu tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saudara HAT telah dipanggil tiga kali sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejati Kalteng namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Selanjutnya tersangka HAT dimasukkan dalam DPO," katanya kepada para wartawan dalam jumpa pers di ruang vicon pimpinan beberapa menit setelah tersangka tiba.

Baca juga: Tersangka korupsi jalan tembus Katingan Hulu ditangkap di Jakarta

Dia menjelaskan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka HAT bermula pada awal bulan Desember 2019 ketika terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan selaku Camat Katingan Hulu memaksa 11 kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu untuk menganggarkan dana desa masing-masing sebesar Rp500 juta sehingga totalnya sebesar Rp.5,5 miliar.

Apabila para kepala desa tidak mau menganggarkan Dana Desa  (DD) sebesar Rp500 juta untuk pembuatan jalan tembus tersebut maka Hernadie selaku Camat Katingan Hulu tidak mau menandatangani evaluasi APBDesa untuk 11 desa tersebut.

Selanjutnya terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan menunjuk langsung tersangka HAT sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa tersebut. Kemudian pada 4 Februari 2020 tersangka HAT menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pembuatan jalan tembus antar desa di 11 sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu.
 
"SPK tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak serta tidak melalui proses pelelangan, maupun penawaran dan saksi HAT bukan perusahaan yang mempunyai kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan," terang Iman.
 
Berdasarkan fakta persidangan atas nama terdakwa Hernadi bin Syahari Marwan selaku Camat Katingan Hulu terbukti bahwa di lokasi pekerjaan yang dikerjakan, sebelumnya sudah pernah dibuat jalan sehingga tersangka HAT hanya melakukan pembersihan saja.

"Dari tindak pidana korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.107.850.000," demikian Iman. 

Baca juga: Kejati Kalteng koordinasikan penyelamatan aset pemerintah dari gugatan Rp264 miliar

Baca juga: Timwas Kejagung gelar inspeksi umum di Kejati Kalteng dan enam Kejari

Baca juga: Kejati ingatkan Kejari dan jajaran se-Kalteng wajib menjaga integritas

Pewarta : Fernando Rajagukguk
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024