Palangka Raya  (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah, mengaku siap mendukung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami siap bersinergi dengan berbagai pihak, tak terkecuali BNNP dalam upaya mewujudkan Kalteng Bersih dari Narkoba (Bersinar)," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Selasa.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait peringatan HUT ke-20 BNN RI yang dilaksanakan oleh BNNP Kalteng. Acara itu turut dirangkai dengan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan nakotika jenis sabu di kantor BNNP setempat.

Acara itu turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, perwakilan dari Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pengedar jaringan antar provinsi dan seorang penerima narkoba.

Dari ketiga orang itu pihaknya turut mengamankan pula barang bukti berupa 300 gram narkoba jenis sabu.

Baca juga: Pemasyarakatan di Kalteng diminta turut deteksi dini peredaran narkotika

"Empat orang yang berhasil kita amankan yaitu berinisial DR (29), WN (33), RW, (28) dan AY (41) dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300 gram," katanya.

Selain itu, BNNP Kalteng juga mengamankan, satu mobil Fortuner warna hitam Nopol KB 1011 XX.

Penangkapan ketiga jaringan pengedar narkoba lintas provinsi itu, dilakukan pada hari Senin (14/03), di depan Hotel Wella jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Bamang Tengah, Kecamatan Bamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sumirat menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah dengan tersangka merupakan pengedar narkoba lintas provinsi dengan rute Pontianak – Sampit, Kalteng.

Menurut Jendral Bintang satu ini, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran narkoba ini, tidak terlepas dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Sampit akan ada pengiriman narkoba jenis sabu.

Selanjutnya dikatakan Kepala BNNP Kalteng, kepada para tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.

“Tentunya dengan masih ditemukannya peredaran narkoba ini, tentu kita tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba. Tentunya harus didukung oleh semua pihak. Termasuk bantuan masyarakat dalam memberikan informasi,“ demikian Sumirat.

Baca juga: Lapas Narkotika Kasongan lakukan rehabilitasi sosial bagi WBP

Baca juga: Kemenkumham Kalteng lantik enam PPNS

Baca juga: Kemenkumham Kalteng perkuat pengawasan orang asing


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025