Penyelundup sabu dalam jagung sayur asam ditetapkan tersangka
Rabu, 23 Maret 2022 22:59 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke dalam lapas dengan cara dimasukan dalam jagung sayur asam. (Mulyana)
Serang (ANTARA) - Polres Serang Kota menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang, dengan modus dimasukkan ke dalam jagung sayur asam.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia di Serang, Rabu mengatakan, dalam kasus ini sudah menetapkan dua tersangka yakni Li dan HB.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka kami telah menetapkan dua tersangka yaitu LI dan HB sementara AH masih dalam penyidikan sebagai saksi masih terus dikembangkan, sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Agus Ahmad Kurnia.
Atas perbuatan tersebut LI dan HB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengatakan, Satuan Resnarkoba Polresta Serang (Serkot) menangani kasus penyelundupan sabu ke dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang yang terjadi pada Sabtu (19/3) pukul 11.45 WIB lalu.
AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan, modus operandi penyelundupan sabu ke dalam Lapas tersebut yakni memasukkan sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asam. Hal tersebut diketahui saat petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa oleh AH untuk warga binaan LI (32) dan HB (47).
Agus Ahmad Kurnia menambahkan setelah petugas Lapas kelas IIA Serang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Serang Kota dan Satnarkoba langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
"Dengan adanya laporan tersebut Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap AH yang membawa sayur asam yang berisikan sabu dan mengamankan 2 plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,84 gram," katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan LI dan HB memesan sabu dari OB (DPO) dengan harga Rp800 ribu. Selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukkan ke dalam bonggol jagung pada sayur asam kepada AH, kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asam ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB.
"Setelah sayur tersebut diserahkan kepada petugas lapas dan diperiksa ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 plastik kecil yang dimasukkan ke dalam bonggol jagung," kata Agus.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia di Serang, Rabu mengatakan, dalam kasus ini sudah menetapkan dua tersangka yakni Li dan HB.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka kami telah menetapkan dua tersangka yaitu LI dan HB sementara AH masih dalam penyidikan sebagai saksi masih terus dikembangkan, sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Agus Ahmad Kurnia.
Atas perbuatan tersebut LI dan HB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengatakan, Satuan Resnarkoba Polresta Serang (Serkot) menangani kasus penyelundupan sabu ke dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang yang terjadi pada Sabtu (19/3) pukul 11.45 WIB lalu.
AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan, modus operandi penyelundupan sabu ke dalam Lapas tersebut yakni memasukkan sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asam. Hal tersebut diketahui saat petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa oleh AH untuk warga binaan LI (32) dan HB (47).
Agus Ahmad Kurnia menambahkan setelah petugas Lapas kelas IIA Serang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Serang Kota dan Satnarkoba langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
"Dengan adanya laporan tersebut Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap AH yang membawa sayur asam yang berisikan sabu dan mengamankan 2 plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,84 gram," katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan LI dan HB memesan sabu dari OB (DPO) dengan harga Rp800 ribu. Selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukkan ke dalam bonggol jagung pada sayur asam kepada AH, kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asam ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB.
"Setelah sayur tersebut diserahkan kepada petugas lapas dan diperiksa ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 plastik kecil yang dimasukkan ke dalam bonggol jagung," kata Agus.
Pewarta : Mulyana
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Piala Asia U-17 2026 jadi fokus Kurniawan Dwi Yulianto pertajam lini serang timnas
24 April 2026 23:20 WIB
Temuan manipulasi takaran Minyakita sekitar 13 ton di Kabupaten Tangerang
12 March 2025 15:55 WIB, 2025
KPU Palangka Raya minta paslon pilkada tak serang pribadi dalam debat
02 November 2024 16:11 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB