Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah sedang mempelajari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021 yang baru disampaikan.
"Dalam rapat paripurna kali ini kita mendengarkan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021. Ini nanti akan ditanggapi bersama oleh fraksi-fraksi," kata Ketua DPRD Rinie saat memimpin rapat paripurna di Sampit, Senin.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Irawati. Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021 dibacakan oleh Irawati yang mewakili Bupati Halikinnor yang sedang dinas luar daerah.
Irawati menjelaskan, LKPJ yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
LKPJ disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal itu sesuai Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ memuat ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim minta normalisasi sungai dilakukan optimal
Irawati menyampaikan, target pendapatan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 secara keseluruhan adalah sebesar Rp1.996.883.474.600 dengan realisasi sebesar 91,46 persen.
Pandemi COVID-19 yang masih terjadi pada tahun 2021, secara global diakui masih mempengaruhi kondisi perekonomian secara nasional, tidak terkecuali di Kotawaringin Timur.
Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan perubahan belanja daerah tahun 2021, baik itu belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Makanya, perubahan belanja diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial.
Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka pada perubahan APBD tahun 2021 jumlah pagu anggaran belanja daerah sebesar Rp1.998.156.482.325 dengan realisasi belanja daerah tersebut mencapai 89,26 persen.
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan sistematika LKPJ yang disampaikan. Laporannya menggambarkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang memuat capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
"Kami mengharapkan interaksi timbal balik dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD dalam penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ini dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah secara tertulis paling lambat 30 hari setelah laporan ini disampaikan sebagai bahan masukan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah," demikian Irawati.
Baca juga: DPRD Kotim minta penanganan stunting ditingkatkan
Baca juga: Petani milenial Kotim yakinkan sektor pertanian sangat menjanjikan
Baca juga: Kemah Besar Pramuka Kotim momen memotivasi bangkit di tengah pandemi
"Dalam rapat paripurna kali ini kita mendengarkan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021. Ini nanti akan ditanggapi bersama oleh fraksi-fraksi," kata Ketua DPRD Rinie saat memimpin rapat paripurna di Sampit, Senin.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Irawati. Laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021 dibacakan oleh Irawati yang mewakili Bupati Halikinnor yang sedang dinas luar daerah.
Irawati menjelaskan, LKPJ yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
LKPJ disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal itu sesuai Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ memuat ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim minta normalisasi sungai dilakukan optimal
Irawati menyampaikan, target pendapatan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 secara keseluruhan adalah sebesar Rp1.996.883.474.600 dengan realisasi sebesar 91,46 persen.
Pandemi COVID-19 yang masih terjadi pada tahun 2021, secara global diakui masih mempengaruhi kondisi perekonomian secara nasional, tidak terkecuali di Kotawaringin Timur.
Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan perubahan belanja daerah tahun 2021, baik itu belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Makanya, perubahan belanja diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial.
Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka pada perubahan APBD tahun 2021 jumlah pagu anggaran belanja daerah sebesar Rp1.998.156.482.325 dengan realisasi belanja daerah tersebut mencapai 89,26 persen.
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan sistematika LKPJ yang disampaikan. Laporannya menggambarkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang memuat capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
"Kami mengharapkan interaksi timbal balik dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD dalam penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ini dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah secara tertulis paling lambat 30 hari setelah laporan ini disampaikan sebagai bahan masukan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah," demikian Irawati.
Baca juga: DPRD Kotim minta penanganan stunting ditingkatkan
Baca juga: Petani milenial Kotim yakinkan sektor pertanian sangat menjanjikan
Baca juga: Kemah Besar Pramuka Kotim momen memotivasi bangkit di tengah pandemi