Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin malam.
Baca juga: Fakarich diperiksa terkait aliran dana ke Indra Kenz
Fakarich tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Ken, ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April bernama Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.
Adapun Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo.
Baca juga: Ayah dan ibu Indra Kenz diperiksa penyidik
"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Whisnu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.
"Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi," ujarnya.
Baca juga: Lord Adi kembalikan uang pemberian Indra Kenz
Sebelumnya diberitakan, Fakarich penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.17 WIB.
Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus, pada hari Senin (21/3) dan Kamis (31/3).
Saat penyidik hendak melakukan upaya jemput, Fakarich tiba dengan sendirinya di Bareskrim Polri.
Baca juga: Saya harap masyarakat Indonesia bisa belajar, kata Indra Kenz
Baca juga: Polri endus tersangka lain Binomo selain Indra Kenz
Baca juga: Masa penahanan Indra Kenz diperpanjang
Baca juga: Bareskrim Polri duga pemilik Binomo berada di Indonesia meskipun server di luar negeri
Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin malam.
Baca juga: Fakarich diperiksa terkait aliran dana ke Indra Kenz
Fakarich tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Ken, ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April bernama Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.
Adapun Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo.
Baca juga: Ayah dan ibu Indra Kenz diperiksa penyidik
"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Whisnu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.
"Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi," ujarnya.
Baca juga: Lord Adi kembalikan uang pemberian Indra Kenz
Sebelumnya diberitakan, Fakarich penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.17 WIB.
Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus, pada hari Senin (21/3) dan Kamis (31/3).
Saat penyidik hendak melakukan upaya jemput, Fakarich tiba dengan sendirinya di Bareskrim Polri.
Baca juga: Saya harap masyarakat Indonesia bisa belajar, kata Indra Kenz
Baca juga: Polri endus tersangka lain Binomo selain Indra Kenz
Baca juga: Masa penahanan Indra Kenz diperpanjang
Baca juga: Bareskrim Polri duga pemilik Binomo berada di Indonesia meskipun server di luar negeri