Bareskrim Polri limpahkan Tahap II tersangka Binomo Rudiyanto Pei

id tersangka Binomo ,Bareskrim Polri,Rudiyanto Pei,Kalteng,kasus Binomo, Nurul Azizah

Bareskrim Polri limpahkan Tahap II tersangka Binomo Rudiyanto Pei

Tim Kejaksaan Agung menyerahkan tahap II tersangka Rudiyanto Pei, kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo ke Kejaksaan Negeri Tengerang, Senin (15/8/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner Binomo, Rudiyanto Pei, ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin.

"Pada hari Senin, 15 Agustus 2022, Unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Nurul menjelaskan bahwa penyerahan Tahap II setelah penyidik menerima pemberitahuan berkas perkara tersangka Rudiyanto Pei dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Bersama dengan penyerahan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 3 lembar fotokopi SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi atas nama Rudiyanto Pei, 6 lembar fotokopi perjanjian kerja renovasi rumah antara Indra Kenz dan Rudiyanto Pei.

Tiga lembar fotokopi biaya pengeluaran pembangunan rumah dengan total biaya Rp2,6 miliar, empat lembar fotokopi rencana anggaran biaya (RAB) dengan total Rp915 juta, dan 1 lembar fotokopi RAB dengan total Rp5,1 miliar.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka Rudiyanto Pei, yang merupakan calon mertua terdakwa Indra Kenz.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedara menyebutkan, tersangka Rudiyanto Pei melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka Rudiyanto Pei dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.

"Selanjutnya, Tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka RP ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Ketut dalam keterangannya.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Fakar Suhartami Pramata atau Fakarich, guru trading Indra Kenz ke Kejaksaan Negeri Medan. Indra Kenz  persidangannya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tengerang.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus yang merugiakan 108 korban dengan kerugian Rp73,1 miliar. Empat tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).