Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mulai menyalurkan dana hibah sebesar sekitar Rp6,179 miliar yang disediakan pada tahun 2022, kepada sejumlah lembaga keagamaan dan rumah ibadah di wilayah setempat.

"Pemberian dana hibah ini merupakan refleksi dari kesungguhan pemkab merealisasikan visi-misi kami," kata Bupati Gumas Jaya S Monong saat menyalurkan hibah secara simbolis kepada lembaga keagamaan di Kuala Kurun, Rabu.

Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan lembaga keagamaan dan sarana keagamaan, agar lebih berdaya dalam menjalankan berbagai program kerja, demi peningkatan kualitas akidah umat serta memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini pun mengingatkan kepada seluruh penerima dana hibah, agar tertib administrasi. Peruntukan anggaran pun hendaknya terperinci, dan penyampaian pertanggungjawaban harus tepat waktu.

"Saya harap bantuan hibah yang sudah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan diajukan," tutur suami dari Mimie Mariatie ini.

Lebih lanjut, lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk mental dan spiritual masyarakat khususnya generasi muda di Gumas, guna membentengi mereka dari berbagai hal negatif.

"Saya berharap ke depan lembaga keagamaan selalu bersinergi dengan pemkab, melalui program dan kegiatan bidang keagamaan di lembaga keagamaan masing-masing," demikian Jaya.

Baca juga: Bupati Gumas minta pedagang tidak 'memainkan' harga bapok

Sementara itu, Asisten I Setda Gumas Lurand mengatakan, lembaga keagamaan penerima hibah tahun 2022 di antaranya perwakilan Majelis Sinode GKE, Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Kemudian Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK), Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI), Dewan Pimpinan Daerah  Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI), Majelis X Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dana hibah untuk lembaga keagamaan pada tahun 2022 ini adalah sekitar Rp3,841 miliar. Kemudian hibah untuk puluhan rumah ibadah sekitar Rp2,338 miliar dan akan disalurkan pada kesempatan berikutnya.

Lainnya, Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan di Setda Gumas Vonny Rita mengatakan, bantuan hibah untuk lembaga keagamaan dan rumah ibadah pada tahun 2022 ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

"Tahun 2021 lalu jumlah bantuan hibah untuk lembaga keagamaan dan rumah ibadah senilai Rp5,338 miliar dan tahun 2022 ini ada peningkatan menjadi sekitar Rp6,179 miliar," demikian Vonny.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Gumas sahkan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024