Sebanyak empat orang jadi tersangka penipuan investasi Binomo

Kamis, 7 April 2022 14:15 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi aplikasi Binomo, sehingga total ada empat orang tersangka.

Tersangka baru yang ditetapkan, yakni berinisial WMN atau Wiky selaku admin akun telegram milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Akun telegram tersebut adalah akun berbayar bagi anggota yang mengikuti kelas trading Indra Kenz.

“Sampai hari ini kasus Binomo jadi empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Tersangka Wiky ditangkap Rabu (6/4) di wilayah Tangerang, Banten. Ia terlibat sebagai admin akun Telegram trading milik Indra Kenz.

Baca juga: Fakarich disebut punya hubungan bisnis dengan Indra Kenz

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan Wiky menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta.

"Tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih menerima Rp308 juta," kata Chandra.

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka, Senin (4/4). Ia merupakan guru yang mengajarkan trading kepada Indra Kenz.

Tersangka lainnya Brian Edgar Nababan, salah satu manager aplikasi Binomo, yang merekrut Fakarich sebagai afiliator.

Dari Fakarich penyidik menemukan aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,9 miliar. Sedangkan Brian Edgar Nababan diketahui mentransfer dana kurang lebih Rp120 juta kepada Indra Kenz.

Baca juga: Ini peran Fakarich dalam Binomo

"Dari keterangannya, informasinya (uang tersebut) untuk membeli jam. Tapi ini kita dalami terus," kata Chandra.

Penyidik lebih dulu menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Fakarich ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi Binomo

Baca juga: Fakarich diperiksa terkait aliran dana ke Indra Kenz

Baca juga: Ayah dan ibu Indra Kenz diperiksa penyidik

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

DPMPTSP Pulang Pisau sebut iklim investasi mulai membaik

8 jam lalu

Elon Musk mengaku tertarik untuk investasi di Indonesia

19 jam lalu

Kepala Manajemen Risiko Taspen diperiksa KPK terkait investasi Rp1 triliun

16 May 2024 15:19 Wib

Menteri ATR sebut kepastian hukum atas tanah tingkatkan minat investasi

13 May 2024 8:51 Wib

Kalteng Expo 2024 ajang promosi dan informasi peluang investasi

12 May 2024 6:53 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib