Kapten Vincent Raditya diperiksa terkait Binomo

Kamis, 7 April 2022 17:04 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Vincent Raditya, pilot dan navalog YouTuber, terkait penyidikan kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menyebutkan pihaknya tengah menelusuri apa pun dan siapa pun yang terkait dengan Indra Kenz, termasuk Kapten Vincent yang pernah satu "frame" dalam konten YouTube.

"(Pemeriksaan) kemarin kami fokus kasus-kasus IK (Indra Kenz). Karena ada hubungan antara Kapten Vincent dengan IK," kata Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sebanyak empat orang jadi tersangka penipuan investasi Binomo

Chandra mengatakan tidak menutup kemungkinan Kapten Vincent terkait dengan kasus-kasus robot trading yang tengah ditangani penyidik, namun untuk pemeriksaan kemarin fokus kepada kasus Indra Kenz.

Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya berlangsung Rabu (6/4) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Penyidik meminta keterangan 40 pertanyaan dengan kapasitas sebagai saksi.

"Semua 'influencer' atau apa yang terkait dengan Binomo kami coba menggali itu," katanya.

Baca juga: Fakarich disebut punya hubungan bisnis dengan Indra Kenz

Menurut dia, para tersangka minim memberikan keterangan sehingga penyidik mencoba menggali keterangan dari saksi-saksi lain yang mengetahui proses Binomo.

"Apa pun kami perlu konfirmasi. Katanya ada hubungan IK, dan Kapten Vincent kami panggil, hubungannya seperti apa," ungkap Chandra.

Beredar informasi bahwa Kapten Vincent adalah guru trading dari Indra Kenz dan Fakarich. Chandra menyebutkan hal itu tidak benar.

"Enggak jugalah. Tapi kalau F mengajarkan trading ke IK betul," ujarnya.

Baca juga: Ini peran Fakarich dalam Binomo

Total ada empat tersangka dalam kasus Binomo, yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku salah satu Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup belajar trading Telegram Indra Kenz.

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Lalu, Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca juga: Fakarich ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi Binomo

Baca juga: Fakarich diperiksa terkait aliran dana ke Indra Kenz

Baca juga: Ayah dan ibu Indra Kenz diperiksa penyidik

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Serial Komedi Kacau karya Raditya Dika segera tayang di Netflix

13 February 2024 17:17 Wib

Begini cara Ryan Delon dan Raditya Dika kenalkan anak bulu pada si buah hati

09 August 2021 16:46 Wib, 2021

Ini 10 Akun Twitter Dengan Follower Terbanyak Di Indonesia Tahun 2016

07 December 2016 15:17 Wib, 2016

Raditya Dika : Indonesia Krisis Penulis Skenario

02 April 2015 16:37 Wib, 2015

Raditya Dika Sutradarai Film Marmut Merah Jambu

07 May 2014 13:59 Wib, 2014
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib