Palangka Raya  (ANTARA) - Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng Walter S Penyang mengadakan ritual mamapas di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan lahan Afdeling 6 PT Salonok Ladang Mas (SLM), Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

"Ritual mamapas berarti pembersihan atau pensucian. Dilakukan di lokasi yang sebelumnya dipasang Hinting Pali", kata Walter di perusahaan tersebut, Minggu.

Walter didampingi Sekretaris Umum MB-AHK Kalteng yang juga dosen Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya Dr Pranata dan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) Pusat Palangka Raya, Parada Lewis Kobek Dandan Ranying.

Dia menerangkan, ritual mamapas dilaksanakan oleh Basir Santo didampingi dua orang, yakni Sekretaris Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan, Kabupaten Kotawaringin Timur Wendy dan Agus Sanang selaku Ketua Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Ritual mamapas ini bertujuan untuk memohon kepada yang maha kuasa sebagai penguasa alam semesta, agar dapat menetralisir pengaruh-pengaruh negatif yang dapat menghambat kinerja karyawan. Sehingga, karyawan bisa bekerja dengan aman dan mereka sejahtera," kata Walter, mantan anggota DPRD Kalteng ini.

Ritual ini dilengkapi dengan berbagai sesajen seperti ayam, ketupat, pulut, kue cucur, tampung tawar, tampung papas, dan diiringi mantra suci yang dibacakan Basir.

"Harapan kami, hal-hal yang tidak baik, pengaruh negatif akan hilang, aktivitas kerja bisa kembali normal kembali dan tercipta rasa aman dan damai," katanya.

Ritual mamapas di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Salonok Ladang Mas (SLM), Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Minggu (10/4/2022). ANTARA/HOo

Di tempat yang sama, Sekretaris Umum MB-AHK Dr Pranata menjelaskan bahwa ritual 'hinting pali' tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ritual ini merupakan ritual Agama Hindu Kaharingan, yang tidak bisa digunakan untuk menutup suatu kawasan yang tidak ada kaitan dengan ritual agama.

"Jadi sudah sejak beberapa tahun lalu, kami gencar melakukan sosialisasi bahwa ritual hinting pali ini ritual keagamaan, tidak bisa digunakan untuk menutup bangunan tertentu atau klaim lahan dan sebagainya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, hinting pali biasanya dipasang saat suatu lokasi akan dijadikan lokasi untuk ritual agama misalnya Tiwah. Sehingga lokasi tersebut harus disterilkan dalam waktu tertentu.

Bisa juga dilakukan karena terjadi kemalangan, misalnya di suatu lokasi ada karyawan yang meninggal, kecelakaan. Areal terjadinya kemalangan itu dilakukan Hinting Pali untuk disterilkan dari pengaruh negatif.

"Hinting bisa dibuka kembali, jadi Hinting Pali ini tidak bisa dilakukan sembarangan," demikian Pranata.

Baca juga: Legislator Palangka Raya minta penjualan elpiji ke luar kota ditindak tegas

Baca juga: Vaksinasi dosis dua COVID-19 di Palangka Raya capai 99,29 persen

Baca juga: Pemkot disarankan gencarkan vaksinasi booster jelang Lebaran


Pewarta : Rendhik Andika/Inforial
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024