Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Palangka Raya, Kalimantan Tengah Shopie Ariany mengatakan, transaksi digital non tunai, seperti pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dapat mencegah peredaran uang palsu (upal).

"Pembayaran non tunai atau secara QRIS sangat membantu masyarakat mencegah terjadinya penyebaran upal, khususnya di Palangka Raya," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Menjelang Lebaran 1443 Hijriah biasanya transaksi di pasar tradisional, swalayan serta tempat perbelanjaan lainnya akan mengalami peningkatan.

Salah satu yang perlu diantisipasi yakni penyebaran upal oleh oknum tak bertanggung jawab. Oleh karenanya masyarakat harus berhati-hati dan benar-mewaspadainya.

"Saran saya, kalau bisa para pedagang menggunakan transaksi secara non tunai. Tetapi kalau pun masih melakukan dengan cara tunai, kewaspadaan harus ditingkatkan," ucap Shopie.

Baca juga: Gebyar Safari Ramadhan tekankan transaksi digital non tunai

Baca juga: Wali Kota ajak warga maksimalkan pembayaran non tunai di Pasar Ramadhan

Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya yang membidangi administrasi pemerintahan tersebut menilai, tampaknya transaksi non tunai masih banyak belum diketahui pedagang tradisional, sehingga diharapkan peran instansi terkait untuk bisa meningkatkan pemahaman para pedagang.

Lebih lanjut ia memaparkan, transaksi non tunai seperti penggunaan QRIS Code, tentunya sudah terverifikasi Bank Indonesia (BI) dan didukung perbankan lain.

"Pedagang Pasar Ramadhan di beberapa titik juga sudah menggunakan pembayaran non tunai yakni melalui QRIS Code, nah harapan kami ke depan semakin ditingkatkan," pintanya.

Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut juga menambahkan, apabila masyarakat mengetahui ada oknum yang menyebarkan upal, agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

"Mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan," demikian Shopie.

Baca juga: Bantuan pangan non tunai untuk 7.333 penerima di Kotim mulai disalurkan

Baca juga: DANA perbaharui fitur Kirim Uang

Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024