Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat agar mematuhi aturan jam kerja yang telah diatur selama bulan Ramadhan.

“Sudah diatur jamnya, pagi masuk lebih lambat dan sore pulang lebih cepat. Itu merupakan bentuk toleransi dari pemerintah terhadap ASN yang berpuasa,” ucapnya di Kuala Kurun, Selasa.

Secara khusus, dia mengingatkan ASN non-Muslim yang tidak berpuasa jangan malah melanggar ketentuan jam kerja yang telah diatur. Bahkan akan lebih baik jika ASN non-Muslim bekerja seperti biasa saja.

Selain itu, ujar mantan Sekda Gumas ini, demi menjalin kebersamaan maka diharap ASN non-Muslim dapat menghargai serta menghormati umat Islam yang saat ini sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Waket I DPRD Gumas berharap kinerja AKD semakin maksimal

Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja maka jam kerja Senin - Kamis adalah pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin – Kamis dan Sabtu adalah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30 WIB.

Bagi unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit atau puskesmas, diminta mengatur penugasan pegawai, sehingga ibadah puasa bagi pegawai Muslim dapat dilaksanakan secara efektif.

Selama Ramadhan, kegiatan senam kesegaran jasmani yang biasa dilakukan setiap Jumat dan apel pagi atau sore untuk sementara ditiadakan, dan baru akan dilaksanakan kembali seperti biasa usai Ramadhan.

Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau waspadai penipuan menggunakan bahasa daerah

Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau sudahi perbaiki jalan

Baca juga: Pemkab Gumas fasilitasi keinginan warga tukar guling aset daerah

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024