Kuala Kurun (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna terkait perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2019-2024 di Kuala Kurun, Selasa.
“Saya harap ke depan teman-teman yang sudah terpilih di AKD bisa bekerja dengan semakin maksimal,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha usai memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, perubahan AKD dilakukan setiap 2,5 tahun sekali. Perubahan AKD ini merupakan hasil dari rapat internal yang dilakukan oleh DPRD Gumas di Kuala Kurun, Selasa (5/4) lalu.
Secara pribadi pria kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing ini berpendapat bahwa meskipun AKD sudah ditetapkan, bukan berarti hal tersebut membatasi DPRD Gumas dalam menampung aspirasi masyarakat.
“Menurut saya, semua anggota punya hak. Jika ada keluhan atau usulan dari masyarakat maka patut kita sampaikan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Politisi Partai Golkar ini menyebut, AKD yang ditetapkan terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK).
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau waspadai penipuan menggunakan bahasa daerah
Komposi AKD yang baru itu Ketua Banmus dijabat Akerman Sahidar, Wakil Ketua Binartha dan Neni Yuliani, serta sejumlah anggota lainnya. Ketua Bapemperda adalah Evandi, Ketua Badan Anggaran adalah Akerman Sahidar, dan Ketua Badan Kehormatan adalah Polie L Mihing.
Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan dan keuangan adalah Gumer, Ketua Komisi II yang membidangi perekonomian dan pembangunan adalah Nomi Aprilia, dan Ketua Komisi III yang membidangi kesejahteraan rakyat adalah Iceu Purnamasari.
Sementara itu, Wabup Gumas Efrensia LP Umbing berharap dengan adanya pergantian AKD maka pekerjaan di legislatif lebih lancar dan tertib, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian hubungan kerja sama dengan pemerintah kabupaten akan lebih baik lagi. Jadi semua bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dan lancar,” demikian Efrensia.
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau sudahi perbaiki jalan
Baca juga: Pemkab Gumas fasilitasi keinginan warga tukar guling aset daerah
Baca juga: Baru empat perangkat daerah capai realisasi PAD lampaui 20 persen
“Saya harap ke depan teman-teman yang sudah terpilih di AKD bisa bekerja dengan semakin maksimal,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha usai memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, perubahan AKD dilakukan setiap 2,5 tahun sekali. Perubahan AKD ini merupakan hasil dari rapat internal yang dilakukan oleh DPRD Gumas di Kuala Kurun, Selasa (5/4) lalu.
Secara pribadi pria kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing ini berpendapat bahwa meskipun AKD sudah ditetapkan, bukan berarti hal tersebut membatasi DPRD Gumas dalam menampung aspirasi masyarakat.
“Menurut saya, semua anggota punya hak. Jika ada keluhan atau usulan dari masyarakat maka patut kita sampaikan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Politisi Partai Golkar ini menyebut, AKD yang ditetapkan terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK).
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau waspadai penipuan menggunakan bahasa daerah
Komposi AKD yang baru itu Ketua Banmus dijabat Akerman Sahidar, Wakil Ketua Binartha dan Neni Yuliani, serta sejumlah anggota lainnya. Ketua Bapemperda adalah Evandi, Ketua Badan Anggaran adalah Akerman Sahidar, dan Ketua Badan Kehormatan adalah Polie L Mihing.
Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan dan keuangan adalah Gumer, Ketua Komisi II yang membidangi perekonomian dan pembangunan adalah Nomi Aprilia, dan Ketua Komisi III yang membidangi kesejahteraan rakyat adalah Iceu Purnamasari.
Sementara itu, Wabup Gumas Efrensia LP Umbing berharap dengan adanya pergantian AKD maka pekerjaan di legislatif lebih lancar dan tertib, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian hubungan kerja sama dengan pemerintah kabupaten akan lebih baik lagi. Jadi semua bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dan lancar,” demikian Efrensia.
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau sudahi perbaiki jalan
Baca juga: Pemkab Gumas fasilitasi keinginan warga tukar guling aset daerah
Baca juga: Baru empat perangkat daerah capai realisasi PAD lampaui 20 persen