Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Tenaga dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi para pekerja di wilayah setempat yang mengalami masalah terkait tunjangan hari raya (THR) melalui Posko Pengaduan THR.
"Masing-masing Disnakertrans di Kalteng mendirikan posko baik di provinsi, maupun kabupaten dan kota," kata Kadisnakertrans Kalteng Farid Wajdi di Palangka Raya, Kamis.
Posko ini bisa diakses masyarakat atau pekerja dengan mendatangi langsung kantor Disnakertrans masing-masing daerah. Biasanya pelaporan terlebih dahulu disampaikan di kabupaten dan kota.
"Apabila tidak selesai di kabupaten dan kota, baru ke provinsi dan diselesaikan mengacu peraturan yang berlaku," terangnya.
Selain itu, ia memaparkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menyediakan posko THR secara daring atau online, yang bisa diakses melalui poskothr.kemnaker.go.id.
Farid menuturkan, hingga kemarin pihaknya masih belum ada menerima aduan terkait permasalahan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan kalaupun ada tentu akan segera ditindaklanjuti.
Kemudian ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, pemberian THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja, serta wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR keagamaan yakni pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional sesuai masa kerja.
"Komponen upah untuk perhitungan THR, yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, serta upah pokok termasuk tunjangan tetap," tuturnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng bayarkan THR dalam minggu ini
Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, ada denda maupun sanksi yang diberikan, di antaranya denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Selanjutnya pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja, serta denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi administratif berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KI sebut layanan informasi Badan Publik Kalteng semakin membaik
Baca juga: Legislator Kalteng ingatkan perusahaan bayar penuh THR Lebaran