Kasongan (ANTARA) - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Katingan Kalimantan Tengah, Roby mengatakan, pemerintah daerah mengizinkan pelaksanaan kegiatan pertunjukan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan di ruang publik.
"Berdasarkan Inmendagri Nomor 21 tahun 2022, daerah yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level II seperti Katingan, acara hiburan diperbolehkan ," kata Roby di Kasongan, Kamis.
Dijelaskannya dalam Inmendagri itu, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas biasanya.
Untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan pada lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga diizinkan dibuka. Dengan ketentuan dilakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari biasanya.
Baca juga: Dinas Pariwisata Katingan sediakan hiburan di Bukit Batu saat lebaran
"Selain itu kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 lebih ketat. Kepada pengunjung diterapkan aplikasi PeduliLindungi demi menjamin sudah divaksin lengkap," ucapnya.
Menyikapi rencana akan digelarnya acara hiburan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Katingan di dua tempat wisata pada hari raya Idul Fitri mendatang, Roby yang juga menjabat Sekretaris Satgas COVID-19 Katingan menyebutkan kegiatan tersebut diperbolehkan untuk dilaksanakan.
Dia mewanti-wanti supaya dinas terkait khususnya panitia pelaksana untuk benar-benar mengawasi jalannya acara terlaksana sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Panitia menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitazer dan masker gratis di tempat-tempat yang mudah dijangkau.
Sebaliknya, masyarakat diimbau menjalankan protokol kesehatan dengan baik karena pandemi COVID-19 belum berakhir sehingga potensi penularan masih ada dan harus terus diwaspadai oleh seluruh masyarakat.
"Nantinya acara itu akan kami awasi langsung agar aturan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan. Selama acara berlangsung para pengunjung diwajibkan untuk menggunakan masker," demikian Roby.
Baca juga: Infrastruktur ke objek wisata Punggu Alas di Katingan minta dibenahi
Baca juga: Operasional RS Pratama Tumbang Samba menunggu izin Kemenkes
Baca juga: Disdukcapil Katingan 'jemput bola' perekaman data kependudukan
"Berdasarkan Inmendagri Nomor 21 tahun 2022, daerah yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level II seperti Katingan, acara hiburan diperbolehkan ," kata Roby di Kasongan, Kamis.
Dijelaskannya dalam Inmendagri itu, pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas biasanya.
Untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan pada lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga diizinkan dibuka. Dengan ketentuan dilakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari biasanya.
Baca juga: Dinas Pariwisata Katingan sediakan hiburan di Bukit Batu saat lebaran
"Selain itu kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 lebih ketat. Kepada pengunjung diterapkan aplikasi PeduliLindungi demi menjamin sudah divaksin lengkap," ucapnya.
Menyikapi rencana akan digelarnya acara hiburan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Katingan di dua tempat wisata pada hari raya Idul Fitri mendatang, Roby yang juga menjabat Sekretaris Satgas COVID-19 Katingan menyebutkan kegiatan tersebut diperbolehkan untuk dilaksanakan.
Dia mewanti-wanti supaya dinas terkait khususnya panitia pelaksana untuk benar-benar mengawasi jalannya acara terlaksana sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Panitia menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitazer dan masker gratis di tempat-tempat yang mudah dijangkau.
Sebaliknya, masyarakat diimbau menjalankan protokol kesehatan dengan baik karena pandemi COVID-19 belum berakhir sehingga potensi penularan masih ada dan harus terus diwaspadai oleh seluruh masyarakat.
"Nantinya acara itu akan kami awasi langsung agar aturan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan. Selama acara berlangsung para pengunjung diwajibkan untuk menggunakan masker," demikian Roby.
Baca juga: Infrastruktur ke objek wisata Punggu Alas di Katingan minta dibenahi
Baca juga: Operasional RS Pratama Tumbang Samba menunggu izin Kemenkes
Baca juga: Disdukcapil Katingan 'jemput bola' perekaman data kependudukan