Sembilan speedboat milik Briptu HSB berhasil diamankan
Sabtu, 7 Mei 2022 19:10 WIB
Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik oknum Polri Briptu HSB di Satuan Polair Polres Bulungan. ANTARA/HO-Polres Bulungan/aa. (Handout Polres Bulungan)
Tarakan (ANTARA) - Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik oknum Polri Briptu HS yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
"Totalnya ada sembilan speed telah berhasil diamankan tim khusus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Sabtu.
Selain itu, tim yang dibentuk oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan saat ini masih melakukan pengecekan 10 kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung.
Pelaksanaan pengecekan baru terselesaikan satu kontainer karena kendala cuaca terik dan belum ditemukan dugaan Narkoba.
"Pada hari Jumat (6/5) berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes," kata Budi.
Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.
"Totalnya ada sembilan speed telah berhasil diamankan tim khusus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Sabtu.
Selain itu, tim yang dibentuk oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan saat ini masih melakukan pengecekan 10 kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung.
Pelaksanaan pengecekan baru terselesaikan satu kontainer karena kendala cuaca terik dan belum ditemukan dugaan Narkoba.
"Pada hari Jumat (6/5) berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes," kata Budi.
Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.
Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dukung Asta Cita Presiden, Waskita Karya perbarui RSUD di Kalimantan Utara
24 February 2025 19:02 WIB, 2025
Tim SAR gabungan temukan puing-puing pesawat Smart Aviation jatuh di Binuang
09 March 2024 22:19 WIB, 2024
Luhut Binsar: Pembangunan industri petrokimia di Kaltara tetap lanjut
21 February 2024 21:41 WIB, 2024
Sebanyak 1.978 ballpres pakaian bekas impor dari Malaysia dimusnahkan
20 September 2023 18:21 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Terlibat penyelundupan 2 ton sabu, ABK asal Thailand divonis seumur hidup di Batam
07 March 2026 15:52 WIB
Transparansi pangan, SPPG di Jepara wajib cantumkan label harga dan kandungan gizi
06 March 2026 17:33 WIB