Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ((ASN) di kabupaten setempat, agar tidak menambahkan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022, kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Minggu.

"Waktu tersebut kalau ditotal dengan hari Sabtu dan Minggu liburnya kurang lebih 10 hari. Jadi saya minta kepada seluruh ASN yang ada di kabupaten ini jangan sampai menambah libur lagi," tegasnya.

Orang nomor satu di Pemkab Seruyan pun menegaskan bahwa tidak akan melakukan penambahan hari libur di luar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Jika sudah habis dari masa cuti bersama itu, tidak ada lagi libur tambahan kita ikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata dia.

Yulhaidir mengatakan, setelah cuti bersama tersebut selesai, maka diwajibkan kepada seluruh ASN di wilayah setempat untuk kembali melaksanakan tugasnya seperti biasa.

"Kecuali memang nanti ada penugasan khusus yang memang bersifat penting dan juga sedang sakit sehingga tidak dapat turun bekerja," tambahnya.

Dijelaskan dirinya, hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat, pastinya di saat  jam kerja itu tentu banyak masyarakat yang hendak mengurus keperluan mereka.

"Pasti masyarakat ada yang mengurus administrasi dan lain sebagainya, tapi petugasnya masih libur, kasihan masyarakat. Saya tegaskan lagi, jangan sampai ada ASN yang menambah libur," demikian Yulhaidir.

Baca juga: Legislator Seruyan minta pengusulan program TORA harus dimaksimalkan

Baca juga: Tingkatkan kualitas kesehatan, Pelayanan RSUD di Seruyan harus dimaksimalkan

Pewarta : Radianor
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024