Kuala Kurun (ANTARA) -
Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Nomi Aprilia mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih agar mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jika tidak bisa memilih sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangkutan terdaftar atau sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Pemungutan suara dilakukan pada Rabu 27 November 2024. Jika ada masyarakat yang saat itu tidak bisa memilih di TPS sesuai yang bersangkutan terdaftar atau sesuai KTP, segera urus DPTb,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat.
Misalnya saja, ada pelajar SMA sederajat yang masuk kategori pemilih pemula berasal dari Kecamatan Mihing Raya, yang bersekolah di Kecamatan Kurun. Untuk memudahkan pendidikannya, yang bersangkutan untuk sementara tinggal di Kecamatan Kurun.
Saat diperiksa di https://cekdptonline.kpu.go.id/, diketahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari pelajar tadi berada di Kecamatan Mihing Raya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Namun karena satu dan lain hal, pelajar tadi tidak bisa pulang ke Kecamatan Mihing Raya untuk menggunakan hak pilih di TPS pada Rabu 27 November 2024. Agar pelajar tadi tidak kehilangan hak pilih dan tetap dapat memilih di TPS yang berada di Kecamatan Kurun, maka yang bersangkutan harus segera mengurus DPTb.
Jika mengurus DPTb, maka pelajar yang bersangkutan tetap bisa memilih di Kecamatan Kurun saat hari H, baik itu memilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Contoh lain, ada pelajar yang masuk kategori pemilih pemula dari Kabupaten Gumas, yang bersekolah di Kota Palangka Raya. Saat hari H pemungutan suara, yang bersangkutan tidak bisa pulang ke Gumas karena satu dan lain hal.
Baca juga: Pj Bupati Gumas: MTQ momentum dalami dan amalkan Al-Quran
Pelajar tadi tetap bisa memilih di Palangka Raya, asalkan segera mengurus DPTb. Bedanya, yang bersangkutan hanya dapat memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Segera urus DPTb jika mengalami kondisi seperti itu. Satu suara sangat berarti untuk menentukan masa depan Gumas dan Kalteng untuk beberapa tahun ke depan,” kata Nomi.
Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas Hardiman Nainggolan menyampaikan, ada beberapa kategori dengan alasan pindah pemilih sesuai batas waktunya yakni sembilan kategori paling lambat hingga H-30 atau 28 Oktober 2024, dan empat kategori paling lambat hingga H-7 atau 20 November 2024.
Sembilan alasan pindah pemilih yang diakomodir sampai H-30 dalam persyaratan DPTb yakni bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, dan tertimpa bencana.
Kemudian menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.
Sedangkan empat kategori yang diakomodir sampai H-7 yakni bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.