Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih agar mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jika tidak bisa memilih sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangkutan terdaftar atau sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Anggota KPU Gumas Hardiman Nainggolan saat rapat koordinasi DPTb di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan pihaknya telah menetapkan 89.540 pemilih di kabupaten setempat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“89.540 pemilih tadi dapat melihat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana nantinya mereka bisa menggunakan hak suara, dengan cara mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Jika saat pemungutan suara masyarakat ternyata tidak bisa memilih di TPS tempat terdaftar, maka yang bersangkutan diminta mengurus DPTb agar tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS lain.
Ada beberapa kategori dengan alasan pindah pemilih sesuai batas waktunya yakni sembilan kategori paling lambat hingga H-30 atau 28 Oktober 2024, dan empat kategori paling lambat hingga H-7 atau 20 November 2024.
Sembilan alasan pindah pemilih yang diakomodir sampai H-30 dalam persyaratan DPTb yakni bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, dan tertimpa bencana.
Baca juga: Penjabat Bupati menilai pawai taaruf simbol kebersamaan masyarakat Gumas
Kemudian menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.
Sedangkan empat kategori yang diakomodir sampai H-7 yakni bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih dapat menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya,” bebernya.
Lebih lanjut, jika pindah memilih masih di dalam satu kabupaten, misalnya dari Kecamatan Sepang ke Kecamatan Kurun yang masih satu wilayah Gumas, maka yang bersangkutan tetap bisa memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati.
Jika pindah memilih berbeda kabupaten/kota namun masih satu wilayah di Kalteng, misalnya dari Palangka Raya ke Gumas, maka yang bersangkutan hanya bisa memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Yang tidak dilayani pindah memilih adalah kalau pindah memilih luar provinsi, misalnya dari Kalimantan Selatan ke Gumas. Yang bersangkutan tidak ada hak suara baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati dan wakil bupati,” demikian Hardiman.
Baca juga: DPRD Gumas minta komoditas khas daerah tetap dipertahankan
Baca juga: Legislator Gumas: Debat publik jadi ruang bagi paslon sampaikan gagasan
Baca juga: KPU fasilitasi APK-BK dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Gumas