Kuala Kurun (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah memfasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) untuk dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPU Gumas Sugiono saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa, mengatakan APK yang difasilitasi berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul, dengan rincian lima baliho per paslon di Kabupaten, 20 umbul-umbul per paslon per kecamatan, dan dua spanduk per paslon per desa/kelurahan.
“Untuk BK yakni poster, pamflet, brosur, dan flyer, secara keseluruhan jumlahnya mencapai 22 ribu lebih, per paslon 11 ribu lebih. Senin malam (21/10) APK dan BK tersebut sudah sampai di kantor KPU Gumas di Kuala Kurun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, nantinya KPU Gumas akan memasang dan memelihara APK selama masa kampanye, serta melepas APK sebelum memasuki masa tenang. Sedangkan untuk BK akan dibagikan kepada masing-masing paslon.
Untuk pemasangan APK akan segera dilakukan, menunggu kiriman APK dari KPU Kalteng. APK dari KPU Kalteng berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk paslon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada 2024.
Lebih lanjut, KPU memang memfasilitasi APK-BK bagi masing-masing paslon. Namun masing-masing paslon dipersilahkan untuk menambah APK dan BK sesuai PKPU No 13 Tahun 2024, yakni untuk BK paslon dapat menggandakan 100 persen dari jumlah BK yang difasilitasi oleh KPU, sedangkan untuk APK paslon dapat menggandakan 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU.
Misalnya untuk APK, KPU Gumas memfasilitasi lima baliho bagi masing-masing paslon, maka paslon bisa menambah maksimal 10 baliho.