KPU fasilitasi APK-BK dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Gumas

id kpu gumas, pilkada gumas, kampanye gumas, kuala kurun, gunung mas, alat peraga kampanye

KPU fasilitasi APK-BK dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Gumas

Pegawai KPU Kabupaten Gumas menata APK dan BK, Kuala Kurun, Senin malam (21/10/2024). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah memfasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) untuk dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPU Gumas Sugiono saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa, mengatakan APK yang difasilitasi berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul, dengan rincian lima baliho per paslon di Kabupaten, 20 umbul-umbul per paslon per kecamatan, dan dua spanduk per paslon per desa/kelurahan.
“Untuk BK yakni poster, pamflet, brosur, dan flyer, secara keseluruhan jumlahnya mencapai 22 ribu lebih, per paslon 11 ribu lebih. Senin malam (21/10) APK dan BK tersebut sudah sampai di kantor KPU Gumas di Kuala Kurun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, nantinya KPU Gumas akan memasang dan memelihara APK selama masa kampanye, serta melepas APK sebelum memasuki masa tenang. Sedangkan untuk BK akan dibagikan kepada masing-masing paslon.
Untuk pemasangan APK akan segera dilakukan, menunggu kiriman APK dari KPU Kalteng. APK dari KPU Kalteng berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk paslon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada 2024.
"Supaya pemasangan APK efektif dan efisien, rencananya memang dipasang sekaligus APK yang difasilitasi KPU Gumas dan APK yang difasilitasi KPU Kalteng. Jadi kami menunggu kedatangan APK dari KPU Kalteng,” bebernya.

Baca juga: DPRD Gumas apresiasi layanan kesehatan gratis saat Harganas tingkat kabupaten

Lebih lanjut, KPU memang memfasilitasi APK-BK bagi masing-masing paslon. Namun masing-masing paslon dipersilahkan untuk menambah APK dan BK sesuai PKPU No 13 Tahun 2024, yakni untuk BK paslon dapat menggandakan 100 persen dari jumlah BK yang difasilitasi oleh KPU, sedangkan untuk APK paslon dapat menggandakan 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU.
Misalnya untuk APK, KPU Gumas memfasilitasi lima baliho bagi masing-masing paslon, maka paslon bisa menambah maksimal 10 baliho.
“Sedangkan untuk BK, misalnya KPU Gumas memfasilitasi 10 ribu poster, maka masing-masing paslon bisa menambah maksimal 10 ribu poster,” demikian Sugiono.

Baca juga: Legislator minta KNPI Gumas ikut tingkatkan pengetahuan generasi muda

Baca juga: Jaga stabilitas pasokan dan harga, Pemkab Gumas gelar GPM di tiga desa

Baca juga: DPRD Gumas berharap besar kepada kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran