Kuala Pembuang (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Bejo Riyanto menyarankan pemerintah kabupaten setempat memberi sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja menambah libur atau cuti di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Saya sarankan Pemkab Seruyan bisa bersikap tegas apabila ada ASN yang dengan sengaja menambah libur,” kata Bejo Riyanto di Kuala Pembuang, Minggu.
Ketua Komisi A DPRD Seruyan itu mengatakan, hal ini menyusul dengan libur nasional serta cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal, 29 April, 4 sampai dengan 6 Mei 2022.
Baca juga: Bupati Seruyan: ASN jangan tambah libur dan cuti bersama
“Karena pemerintah sudah menetapkan libur nasional maupun cuti bersama pada hari raya ini, saya berharap khususnya kepada ASN agar jangan sampai menambah libur. Ikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, artinya besok Senin 9 Mei sudah masuk kerja seperti biasanya,” harapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan, ASN merupakan abdi negara yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Apabila ASN menambah libur, pelayanan kepada masyarakat akan terhambat.
Menurutnya, harus ada upaya yang maksimal untuk mengantisipasinya, salah satunya dengan memberikan sanksi, sehingga dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan kehadiran serta kedisiplinan para ASN setelah libur Lebaran.
“Kasihan masyarakat kalau nanti mereka ingin mengurus administrasi dan lain, sebagainya tapi ASN yang bertugas pada bidang tersebut masih meliburkan diri, padahal masa libur nasional dan cuti bersamanya sudah berakhir. Tentu akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat,” demikian Bejo.
Baca juga: Legislator Seruyan minta pengusulan program TORA harus dimaksimalkan
Baca juga: Legislator minta penempatan GTT di Desa Palingkau
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan: Bapenda harus petakan potensi sumber PAD
“Saya sarankan Pemkab Seruyan bisa bersikap tegas apabila ada ASN yang dengan sengaja menambah libur,” kata Bejo Riyanto di Kuala Pembuang, Minggu.
Ketua Komisi A DPRD Seruyan itu mengatakan, hal ini menyusul dengan libur nasional serta cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal, 29 April, 4 sampai dengan 6 Mei 2022.
Baca juga: Bupati Seruyan: ASN jangan tambah libur dan cuti bersama
“Karena pemerintah sudah menetapkan libur nasional maupun cuti bersama pada hari raya ini, saya berharap khususnya kepada ASN agar jangan sampai menambah libur. Ikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, artinya besok Senin 9 Mei sudah masuk kerja seperti biasanya,” harapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan, ASN merupakan abdi negara yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Apabila ASN menambah libur, pelayanan kepada masyarakat akan terhambat.
Menurutnya, harus ada upaya yang maksimal untuk mengantisipasinya, salah satunya dengan memberikan sanksi, sehingga dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan kehadiran serta kedisiplinan para ASN setelah libur Lebaran.
“Kasihan masyarakat kalau nanti mereka ingin mengurus administrasi dan lain, sebagainya tapi ASN yang bertugas pada bidang tersebut masih meliburkan diri, padahal masa libur nasional dan cuti bersamanya sudah berakhir. Tentu akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat,” demikian Bejo.
Baca juga: Legislator Seruyan minta pengusulan program TORA harus dimaksimalkan
Baca juga: Legislator minta penempatan GTT di Desa Palingkau
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan: Bapenda harus petakan potensi sumber PAD