Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah menyayangkan masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
"Berdasarkan hasil rapat tanggal 9 Mei 2022 dengan BPJS Kesehatan terungkap ada beberapa PBS (perusahaan besar swasta yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban tersebut," kata Riskon di Sampit, Selasa.
Politisi muda Partai Golkar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka untuk dalam program perlindungan kesehatan ini.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, yang disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas. Sanksinya mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: DPRD dorong produk unggulan Kotim dipatenkan
Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, perusahaan besar yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, berarti tidak mempedulikan kesejahteraan karyawan. Kesehatan merupakan hal yang krusial dan berdampak pada kinerja karyawan.
Hal itu juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ditegaskan, dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Riskon mengingatkan, perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan nasib setiap pekerjanya. Aturan di negara ini juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kepada pekerja, salah satunya dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Menurut data hasil verifikasi dari pihak BPJS, beberapa perusahaan besar perkebunan kelapa sawit ternyata belum sepenuhnya mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal seperti kita ketahui bersama, itu menjadi salah salah dasar sertifikat RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil)," tegas Riskon.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sepakat segera melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengklarifikasi masalah itu. Tujuannya untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: DPRD Kotim soroti banjir terus terulang di Sampit
Baca juga: DPRD Kotim bahas Raperda Perpustakaan dan Raperda Pengelolaan Air Limbah
Baca juga: Pemkab Kotim tidak berlakukan WFH
"Berdasarkan hasil rapat tanggal 9 Mei 2022 dengan BPJS Kesehatan terungkap ada beberapa PBS (perusahaan besar swasta yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban tersebut," kata Riskon di Sampit, Selasa.
Politisi muda Partai Golkar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka untuk dalam program perlindungan kesehatan ini.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, yang disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas. Sanksinya mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: DPRD dorong produk unggulan Kotim dipatenkan
Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, perusahaan besar yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, berarti tidak mempedulikan kesejahteraan karyawan. Kesehatan merupakan hal yang krusial dan berdampak pada kinerja karyawan.
Hal itu juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ditegaskan, dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Riskon mengingatkan, perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan nasib setiap pekerjanya. Aturan di negara ini juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kepada pekerja, salah satunya dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Menurut data hasil verifikasi dari pihak BPJS, beberapa perusahaan besar perkebunan kelapa sawit ternyata belum sepenuhnya mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal seperti kita ketahui bersama, itu menjadi salah salah dasar sertifikat RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil)," tegas Riskon.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sepakat segera melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengklarifikasi masalah itu. Tujuannya untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: DPRD Kotim soroti banjir terus terulang di Sampit
Baca juga: DPRD Kotim bahas Raperda Perpustakaan dan Raperda Pengelolaan Air Limbah
Baca juga: Pemkab Kotim tidak berlakukan WFH