Palangka Raya (ANTARA) - Beras Siam Epang Sampit yang merupakan hasil produksi petani di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih sertifikat indikasi geografis dari Kemenkumham.
"Dengan ini, semoga bapak bupati beserta jajaran terus proaktif dalam melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di daerah," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Kurniawan Telaumbanua melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Dia pun berharap, dengan diserahkannya sertifikat tersebut, perekonomian masyarakat semakin meningkat, pemasaran hasil produksi pertanian di daerah setempat juga semakin luas.
Sertifikat Indikasi Geografis Beras Siam Epang Sampit yang dimiliki masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan indikasi Geografis (MPIG) Beras Siam Epang Sampit merupakan sertifikat IG yang pertama di Kalimantan Tengah
"Untuk itu harus dipertahankan ciri khas, karakteristik dan kualitasnya. Perlindungan Indikasi Geografis diperlukan agar Beras Siam Epang Sampit tidak diperdagangkan oleh pihak lain yang mengambil keuntungan atas ketenaran beras tersebut," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait penyerahan sertifikat indikasi geografis Beras Siam Epang yang diterima langsung Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor.
Acara itu juga merupakan rangkaian promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual dengan Tema ”Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Pendorong Ekonomi Serta Warisan Budaya dan Identitas Suatu Daerah”.
Turut hadir dalam kegiatan itu seperti pejabat di Pemkab Kotim, unsur Forkopimda setempat dan para peserta sosialisasi yang seluruhnya berjumlah 50 orang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Arfan Faiz Muhlizi yang mewakili Kakanwil Kemenkumham setempat mengatakan upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai Kekayaan Intelektual Komunal harus terus dilaksanakan.
"Dengan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran pentingnya perlindungan atas Kekayaan Intelektual, maka diharapkan berdampak pada peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal di daerah Kotim," katanya.
Baca juga: Pemkab Kotim dukung petani muda kembangkan semangka berskala besar
Dia pun berharap, kegiatan itu juga menjadi langkah awal dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Kalteng.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan beras Siam Epang Sampit merupakan komoditi khas kabupaten setempat, diharapkan dapat meningkatkan citra beras yang berkualitas sehingga dapat membangun dan meningkatkan perekonomian.
Dia pun berharap, dukungan dari kelompok tani anggota MPIG Kabupaten Kotim dalam pengembangan tanaman pangan secara tekun dan bersama-sama serta konsisten.
"Mudah-mudahan pengembangan Beras Siam Epang ini dapat terus dikembangkan dan dipertahankan demi kemajuan sub sektor tanaman pangan yang menjadi kebanggaan kita," demikian Halikinnor.
Baca juga: Kakanwil Kalteng minta Kalapas tingkatkan pengawasan pegawai
Baca juga: Staf Ahli Menkumham ingatkan Kanwil harus tingkatkan pelayanan
Baca juga: Legislator Kotim usulkan satu program pembangunan di setiap desa
"Dengan ini, semoga bapak bupati beserta jajaran terus proaktif dalam melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di daerah," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Kurniawan Telaumbanua melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Dia pun berharap, dengan diserahkannya sertifikat tersebut, perekonomian masyarakat semakin meningkat, pemasaran hasil produksi pertanian di daerah setempat juga semakin luas.
Sertifikat Indikasi Geografis Beras Siam Epang Sampit yang dimiliki masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan indikasi Geografis (MPIG) Beras Siam Epang Sampit merupakan sertifikat IG yang pertama di Kalimantan Tengah
"Untuk itu harus dipertahankan ciri khas, karakteristik dan kualitasnya. Perlindungan Indikasi Geografis diperlukan agar Beras Siam Epang Sampit tidak diperdagangkan oleh pihak lain yang mengambil keuntungan atas ketenaran beras tersebut," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait penyerahan sertifikat indikasi geografis Beras Siam Epang yang diterima langsung Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor.
Acara itu juga merupakan rangkaian promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual dengan Tema ”Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Pendorong Ekonomi Serta Warisan Budaya dan Identitas Suatu Daerah”.
Turut hadir dalam kegiatan itu seperti pejabat di Pemkab Kotim, unsur Forkopimda setempat dan para peserta sosialisasi yang seluruhnya berjumlah 50 orang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Arfan Faiz Muhlizi yang mewakili Kakanwil Kemenkumham setempat mengatakan upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai Kekayaan Intelektual Komunal harus terus dilaksanakan.
"Dengan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran pentingnya perlindungan atas Kekayaan Intelektual, maka diharapkan berdampak pada peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal di daerah Kotim," katanya.
Baca juga: Pemkab Kotim dukung petani muda kembangkan semangka berskala besar
Dia pun berharap, kegiatan itu juga menjadi langkah awal dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Kalteng.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan beras Siam Epang Sampit merupakan komoditi khas kabupaten setempat, diharapkan dapat meningkatkan citra beras yang berkualitas sehingga dapat membangun dan meningkatkan perekonomian.
Dia pun berharap, dukungan dari kelompok tani anggota MPIG Kabupaten Kotim dalam pengembangan tanaman pangan secara tekun dan bersama-sama serta konsisten.
"Mudah-mudahan pengembangan Beras Siam Epang ini dapat terus dikembangkan dan dipertahankan demi kemajuan sub sektor tanaman pangan yang menjadi kebanggaan kita," demikian Halikinnor.
Baca juga: Kakanwil Kalteng minta Kalapas tingkatkan pengawasan pegawai
Baca juga: Staf Ahli Menkumham ingatkan Kanwil harus tingkatkan pelayanan
Baca juga: Legislator Kotim usulkan satu program pembangunan di setiap desa