Distan Kapuas daftarkan beras Siam Ajurna ke Kemenkumham

id Distan Kapuas daftarkan beras Siam Ajurnake Kemenkumham, kalteng, Kapuas, ekonomi, ketahanan pangan

Distan Kapuas daftarkan beras Siam Ajurna ke Kemenkumham

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi, menyerahakan dokumen pendaftaran beras Siam Arjuna Kapuas sebagai indikasi geografis ke Kemenkumham Kalteng, Rabu (24/7/2024). ANTARA/HO-Diskominfistatik Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, mendaftarkan beras Siam Arjuna sebagai indikasi geografis di daerah setempat ke Kemenkumham Kalimantan Tengah.

"Maksud kunjungan kita kemarin adalah penyerahan dokumen deskripsi untuk pendaftaran Beras Siam Arjuna Kapuas kepada pihak Kemenkumham Kalteng,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Yaya, melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan, Edi, di Kuala Kapuas, Kamis.

Edi menyampaikan terima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam membantu penyusunan dokumen deskripsi tersebut.

“Kami sangat berterima kasih, kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng yang tidak lelah dalam memberikan pendampingan kepada kami, sehingga dokumen deskripsi dapat selesai pada waktu yang telah kami targetkan,” katanya.

Melalui pendaftaran ini, Edi berharap semoga dokumen yang sudah diselesaikan dapat sesuai dengan data dukung yang diperlukan, sehingga dapat menjadi awal yang baik untuk kabupaten setempat, khususnya Dinas Pertanian dalam melakukan langkah lanjutan untuk melindungi potensi indikasi geografis lainnya yang ada di daerah setempat.

Baca juga: Bawaslu gandeng PWI Kapuas tingkatkan pengawasan partisipatif

“Mengingat Kabupaten Kapuas merupakan lumbung pangan yang kaya jenis beras lokal yang wajib untuk dilindungi,” tuturnya.

Kalteng sendiri, sebagai salah satu daerah yang memiliki sumber daya alam berlimpah, berpotensi dan berpeluang besar untuk investasi ke depannya.

Salah satu langkah yang penting untuk dilakukan adalah memberikan pelindungan terhadap berbagai hasil sumber daya alam maupun hasil kerajinan tangan yang dihasilkan oleh masyarakat asli Kalteng adalah mendaftarkannya menjadi indikasi geografis.

Perlindungan ini sekaligus memberikan nilai tambah pada produk indikasi geografis untuk mendorong kemampuan ekonomi daerah. Kerja sama yang baik antara DJKI, Kanwil dan pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran produk-produk potensi IG lainnya di Indonesia dalam perspektif kepentingan ekonomis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto, sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas.

“Semoga semangat dan komitmen yang dibawa rekan-rekan untuk peduli akan perlindungan produk unggulan daerahnya menjadi indikasi geografis dapat diikuti oleh kabupaten lainnya, mengingat provinsi kita kaya akan berbagai hasil SDA maupun produk lainnya yang memiliki karakteristik khusus dimana ini merupakan kriteria indikasi geografis,” demikian Joko Martanto.

Baca juga: Disarpustaka Kapuas terus perkenalkan mobil perpustakaan keliling ke pelajar

Baca juga: Tingkatkan minat baca, Disarpustaka Kapuas pinjamkan 150 buku bacaan ke SMPN 2 Pulau Petak

Baca juga: Penjabat Bupati Kapuas ajak masyarakat sukseskan survei indeks harmoni