Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II bidang Sumber Daya Alam DPRD Kalimantan Tengah Achmad Rasyid mengingatkan pemerintah provinsi, agar secepatnya menindaklanjuti adanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang mulai efektif sejak diundangkan per 11 April 2022.

Perpres tersebut mengatur pengembalian wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, kata Rasyid di Palangka Raya, kemarin.

"Pemerintah Pusat juga memberi wewenang ke pemprov menetapkan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan usaha pertambangan batuan," tambahnya.

Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng ini, keberadaan Perpres Nomor 55/2022 tersebut menjadi jawaban atas harapan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, terkait pengurusan perizinan pertambangan Galian C yang selama ini menyulitkan dan memakan waktu serta biaya tidak sedikit.

Dia mengatakan, selama ini wewenang penerbitan izin Galian C berada di pemerintah pusat, tidak hanya menyulitkan pengusaha, tapi juga daerah. Sebab, penerbitan izin itu yang membutuhkan waktu cukup lama itu, berdampak besar terhadap ketersediaan bahan baku pembangunan, khususnya produk-produk galian C, baik itu batuan maupun pasir dan tanah.

"Kalau penerbitan izin usaha Galian C memerlukan waktu yang lama, karena harus ke pemerintah pusat, tentunya ketersediaan bebatuan dan pasir menjadi sulit. Itulah kenapa kewenangan penerbitan izinnya, lebih baik di daerah agar lebih cepat dan biaya tak terlalu besar," beber Rasyid.

Baca juga: Jadi produk unggulan, Petani Nenas di Pararapak minta dibangun irigasi

Dia menyebut DPRD Kalteng bersama provinsi lain beberapa waktu lalu, ada menyampaikan usulan pendelegasian wewenang penerbitan izin usaha minerba, khususnya galian C, harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Usulan tersebut sudah mendapat respon positif dari pemerintah pusat, yakni terbitnya Perpres Nomor 55/2022.

Legislator Kalteng ini mengatakan, perpres itu sudah berlaku sejak 11 April 2022, sehingga pemerintah daerah, khususnya provinsi, harus segera menindaklanjuti. Di mana pemda perlu mengetahui secara jelas dan detail mekanisme penerbitannya.

"Masa transisi Perpres ini memang memerlukan waktu bagi dinas terkait. Tetapi, terpenting sekarang ini, Pemerintah Pusat sudah mendelegasikan ke daerah. In yang harus di tindaklanjuti cepat pemda dalam rangka pengawasan bersama, agar menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)," demikian Rasyid.

Baca juga: Legislator Kalteng minta dokter spesialis penyakit dalam ditambah

Baca juga: Masyarakat Kalteng diminta tak takut melapor adanya kekerasan seksual

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024