Muara Teweh (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Mery Rukaini memimpin rapat paripurna istimewa dalam rangka pergantian antarwaktu anggota DPRD setempat sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Karianto.
Anggota DPRD yang dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya itu untuk mengisi kursi jabatan yang ditinggalkan Mulyar Samsi yang meninggal dunia karena sakit.
"Ke depan saya akan melanjutkan apa yang telah dikerjakan oleh teman kita terdahulu Mulyar Samsi dan juga memohon dukungan kepada teman-teman agar dapat mendukung kegiatan yang akan saya lakukan ke depannya," kata Karianto usai pelantikan di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa.
Karianto mengucapkan terima kasih kepada partai PDI Perjuangan yang telah mempercayakan kepada dirinya, sehingga dirinya dilantik sebagai anggota DPRD Barito Utara.
Ditanya terkait program yang akan dilaksanakan pasca dilantik, Karianto mengatakan, bahwa pertama dirinya akan turun ke bawah menemui konstituen dan ranting-ranting. Dan kepada masyarakat ia juga memohon dukungan, saran dan masukan apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan.
"Saya bersedia menerima aspirasi dari masyarakat dan akan saya perjuangkan semampu saya," tuturnya.
Baca juga: Barito Utara gelar pilkades serentak di 73 desa
Dilantiknya anggota DPRD pergantian antarwaktu Karianto tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor:188.44/109/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Barito Utara sisa masa jabatan 2019-2024.
Selain itu Keputusan Gubernur Kalteng Nomor:188.44/108/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Barito Utara masa jabatan 2019-2024 atas nama Mulyar Samsi yang meninggal dunia karena sakit.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II Sastra Jaya, Wakil Bupati Suginato Panala Putra serta anggota DPRD dan pejabat lainnya.
Pergantian antarwaktu waktu dilakukan karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Pengganti antar waktu dilakukan pada saat ini dalam rangka untuk mengisi kekosongan anggota DPRD yang meninggal dunia.
Baca juga: 249 calon kades di Barut siap ikuti pilkades serentak di 73 desa
Baca juga: Kontingen Barito Utara ikuti 14 cabang lomba festival budaya Kalteng
Baca juga: Raih WTP ke-8, bupati perintahkan kepala SOPD tindak lanjuti rekomendasi BPK
Anggota DPRD yang dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya itu untuk mengisi kursi jabatan yang ditinggalkan Mulyar Samsi yang meninggal dunia karena sakit.
"Ke depan saya akan melanjutkan apa yang telah dikerjakan oleh teman kita terdahulu Mulyar Samsi dan juga memohon dukungan kepada teman-teman agar dapat mendukung kegiatan yang akan saya lakukan ke depannya," kata Karianto usai pelantikan di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa.
Karianto mengucapkan terima kasih kepada partai PDI Perjuangan yang telah mempercayakan kepada dirinya, sehingga dirinya dilantik sebagai anggota DPRD Barito Utara.
Ditanya terkait program yang akan dilaksanakan pasca dilantik, Karianto mengatakan, bahwa pertama dirinya akan turun ke bawah menemui konstituen dan ranting-ranting. Dan kepada masyarakat ia juga memohon dukungan, saran dan masukan apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan.
"Saya bersedia menerima aspirasi dari masyarakat dan akan saya perjuangkan semampu saya," tuturnya.
Baca juga: Barito Utara gelar pilkades serentak di 73 desa
Dilantiknya anggota DPRD pergantian antarwaktu Karianto tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor:188.44/109/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Barito Utara sisa masa jabatan 2019-2024.
Selain itu Keputusan Gubernur Kalteng Nomor:188.44/108/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Barito Utara masa jabatan 2019-2024 atas nama Mulyar Samsi yang meninggal dunia karena sakit.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II Sastra Jaya, Wakil Bupati Suginato Panala Putra serta anggota DPRD dan pejabat lainnya.
Pergantian antarwaktu waktu dilakukan karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Pengganti antar waktu dilakukan pada saat ini dalam rangka untuk mengisi kekosongan anggota DPRD yang meninggal dunia.
Baca juga: 249 calon kades di Barut siap ikuti pilkades serentak di 73 desa
Baca juga: Kontingen Barito Utara ikuti 14 cabang lomba festival budaya Kalteng
Baca juga: Raih WTP ke-8, bupati perintahkan kepala SOPD tindak lanjuti rekomendasi BPK