Kasongan (ANTARA) -
Bupati Katingan, Kalimantan Tengah Sakariyas meminta para kepala desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk melaksanakan program pemberdayaan warga dan padat karya.
 
"Prioritaskan program yang membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar terutama bagi warga yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan," kata Sakariyas di Kasongan, Rabu.
 
Dia meminta diutamakan juga program yang dapat membantu meningkatkan perekonomian warga desa di antaranya program yang menggerakkan sektor-sektor produktif desa, seperti usaha pengolahan pasca panen, industri kecil rumahan, budi daya perikanan dan pengembangan desa wisata.
 
Dia menjelaskan pada tahun anggaran 2022 ini pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang cukup besar jumlahnya untuk desa-desa di Katingan. Dana yang dikucurkan sebesar Rp200 miliar lebih.
 
"Anggaran pemerintah pusat itu digunakan untuk Dana Desa Rp129 miliar lebih dan Alokasi Dana Desa Rp70 miliar lebih," terangnya.

Baca juga: Pemkab Katingan tanggulangi stunting melalui intervensi dan kolaborasi lintas sektor
 
Sehubungan anggaran desa yang dikelola cukup besar, orang nomor satu di Katingan itu menginstruksikan para camat dan pemangku kepentingan lain untuk ikut mendampingi sekaligus mengawasi pelaksanaan dari para kepala desa dan jajaran yang ada di wilayah masing-masing.
 
Termasuk melibatkan partisipasi warga desa dalam pendampingan dan pengawasan melekat. Tujuannya adalah supaya pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa semakin baik, akuntabel dan transparan.
 
"Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus dilakukan efektif dan pemanfaatannya harus berdampak signifikan terhadap peningkatan perekonomian desa dan pengurangan kemiskinan desa," tegasnya.
 
Untuk itu kata Sakariyas, supaya setiap kepala desa mengutamakan pembelian barang-barang atau material dari usaha yang ada di desanya masing-masing. Kalau tidak ada, disarankan membeli di desa lain yang masih satu kecamatan sehingga ada pemasukan untuk desa tersebut.
 
Dia mengingatkan agar para kepala desa mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kepentingan warga, bukan sebaliknya digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Jika ditemukan penyelewengan maka kepala desa yang harus bertanggungjawab.
 
"Saya tidak mau lagi mendengar ada kepala desa yang dipenjarakan akibat korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," tegas Sakariyas.

Baca juga: Bupati Katingan sebut predikat WTP jadi penyemangat tingkatkan pelayanan

Baca juga: Bupati Katingan minta PKK perbanyak aksi nyata

Pewarta : Fernando Rajagukguk
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024