Sampit (ANTARA) - Seluruh perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diingatkan untuk rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan mereka kepada pemerintah kabupaten untuk memudahkan pengawasan.
"Mereka beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur maka harus melaporkan secara rutin kepada Dinas Tenaga Kerja di sini. Jangan sampai nanti terjadi masalah, baru ketahuan ternyata penambahan tenaga kerjanya tidak dilaporkan," kata Handoyo di Sampit, Senin.
Laporan ketenagakerjaan akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
Terlebih usai Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang, biasanya Kotawaringin Timur kedatangan banyak pencari kerja dari luar daerah. Mereka datang setelah melihat kerabat atau rekan mereka yang lebih dulu mendapat pekerjaan di Kotawaringin Timur.
Tempat yang banyak diincar pencari kerja dari luar daerah adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini memang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk operasional perusahaan mereka.
Baca juga: Seluruh SOPD di Kotim diharapkan bekerja keras tingkatkan PAD
Saat ini ada 57 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur. Sebagian besar pekerjanya berasal dari luar daerah.
Perusahaan yang merekrut pekerja baru diingatkan untuk melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja. Begitu pula pendatang yang baru mendapat kerja di Kotawaringin Timur, wajib melaporkan diri dan mengurus administrasi kependudukannya.
"Pelaporan ini juga penting bagi pekerja supaya jika terjadi masalah, pemerintah juga lebih mudah membantu. Ini demi kepentingan semua pihak juga," ujar Handoyo.
Handoyo juga mengingatkan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan, seperti upah yang layak, serta perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca juga: Penggunaan dana desa di Kotim diharapkan sesuai arahan pemerintah pusat
Baca juga: Enam rumah nelayan di Kotim hancur disapu banjir rob
Baca juga: Puluhan hektare gagal panen, legislator Kotim minta pemerintah bantu petani
"Mereka beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur maka harus melaporkan secara rutin kepada Dinas Tenaga Kerja di sini. Jangan sampai nanti terjadi masalah, baru ketahuan ternyata penambahan tenaga kerjanya tidak dilaporkan," kata Handoyo di Sampit, Senin.
Laporan ketenagakerjaan akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
Terlebih usai Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang, biasanya Kotawaringin Timur kedatangan banyak pencari kerja dari luar daerah. Mereka datang setelah melihat kerabat atau rekan mereka yang lebih dulu mendapat pekerjaan di Kotawaringin Timur.
Tempat yang banyak diincar pencari kerja dari luar daerah adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini memang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk operasional perusahaan mereka.
Baca juga: Seluruh SOPD di Kotim diharapkan bekerja keras tingkatkan PAD
Saat ini ada 57 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur. Sebagian besar pekerjanya berasal dari luar daerah.
Perusahaan yang merekrut pekerja baru diingatkan untuk melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja. Begitu pula pendatang yang baru mendapat kerja di Kotawaringin Timur, wajib melaporkan diri dan mengurus administrasi kependudukannya.
"Pelaporan ini juga penting bagi pekerja supaya jika terjadi masalah, pemerintah juga lebih mudah membantu. Ini demi kepentingan semua pihak juga," ujar Handoyo.
Handoyo juga mengingatkan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan, seperti upah yang layak, serta perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca juga: Penggunaan dana desa di Kotim diharapkan sesuai arahan pemerintah pusat
Baca juga: Enam rumah nelayan di Kotim hancur disapu banjir rob
Baca juga: Puluhan hektare gagal panen, legislator Kotim minta pemerintah bantu petani