Muara Teweh (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah menangkap seorang perempuan pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket siap edar.
Kasat Narkoba Polres Barut AKP Syaifullah, Senin, mengatakan seorang perempuan yang ditangkap anggotanya itu bernama Ronely Rika (40) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
"Dari 11 paket narkoba jenis sabu yang disita Satres Narkoba Polres Barut, beratnya yakni 3,06 gram. Selain itu juga disita dua buah pipet kaca satu alat hisap sabu, satu buah korek api, satu unit handphone dan beberapa benda lainnya," katanya.
Syaifullah menjelaskan, pengungkapan pengedar narkoba tersebut yakni dilakukan pada 5 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung Papadaan Mama Lina di Jalan Ahmad Yani Desa Kandui.
Sebelum dilakukan terhadap Ronely Rika, personel Satres Narkoba Polres Barut menerima informasi bahwa di warung tersebut sering dijadikan tempat jual beli narkoba jenis sabu.
Saat itu, anggota yang menerima laporan tersebut juga langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi setempat. Alhasil usai mengetahui keberadaan yang bersangkutan, langsung mengamankan terlapor.
"Saat melakukan penggeledahan di badannya dan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, ditemukan tujuh paket sabu siap edar dalam kotak CDR dan empat paketnya disimpan dalam kotak rokok milik yang bersangkutan," ucapnya.
Usai menemukan barang-barang terlarang tersebut, perempuan berambut pendek itu beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Barut, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam perkara tersebut, perempuan yang diduga memang tidak memiliki pekerjaan tetap itu usai dilakukan pemeriksaan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba jenis sabu itu.
"Untuk Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun," demikian Syaifullah.
Kasat Narkoba Polres Barut AKP Syaifullah, Senin, mengatakan seorang perempuan yang ditangkap anggotanya itu bernama Ronely Rika (40) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
"Dari 11 paket narkoba jenis sabu yang disita Satres Narkoba Polres Barut, beratnya yakni 3,06 gram. Selain itu juga disita dua buah pipet kaca satu alat hisap sabu, satu buah korek api, satu unit handphone dan beberapa benda lainnya," katanya.
Syaifullah menjelaskan, pengungkapan pengedar narkoba tersebut yakni dilakukan pada 5 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung Papadaan Mama Lina di Jalan Ahmad Yani Desa Kandui.
Sebelum dilakukan terhadap Ronely Rika, personel Satres Narkoba Polres Barut menerima informasi bahwa di warung tersebut sering dijadikan tempat jual beli narkoba jenis sabu.
Saat itu, anggota yang menerima laporan tersebut juga langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi setempat. Alhasil usai mengetahui keberadaan yang bersangkutan, langsung mengamankan terlapor.
"Saat melakukan penggeledahan di badannya dan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, ditemukan tujuh paket sabu siap edar dalam kotak CDR dan empat paketnya disimpan dalam kotak rokok milik yang bersangkutan," ucapnya.
Usai menemukan barang-barang terlarang tersebut, perempuan berambut pendek itu beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Barut, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam perkara tersebut, perempuan yang diduga memang tidak memiliki pekerjaan tetap itu usai dilakukan pemeriksaan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba jenis sabu itu.
"Untuk Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun," demikian Syaifullah.