Mataram (ANTARA) - Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengumpulkan bukti lapangan terkait dengan dugaan korupsi dana hibah yang bergulir di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin, meyakinkan bahwa pihaknya mengumpulkan bukti lapangan untuk memperkuat indikasi perbuatan melawan hukum dari kasus tersebut.

"Jadi, dalam penyelidikan ini, tim kami sudah turun lapangan. Itu pekan lalu," kata Efrien.

Perihal materi dari bukti tersebut, Efrien enggan memberikan penjelasan karena alasan teknis masih berkutat di tahap penyelidikan.

"Pada intinya, itu (bukti lapangan) masih akan berproses lagi dengan klarifikasi-klarifikasi," ujarnya.

Dugaan penyelewengan dana hibah yang mengalir ke KONI Kabupaten Dompu ini muncul pada tahun 2018—2021. Besar dana hibah yang mengalir pada 4 tahun terakhir tersebut diduga mencapai Rp10 miliar.

Dalam penyelidikan, kata dia, sejumlah mantan pengurus dan pengurus aktif terlihat hadir ke hadapan jaksa, antara lain, mantan Ketua KONI NTB Andy Handianto, yang hadir bersama dua orang pengurus KONI NTB di bidang bendahara.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024