Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah meminta partai politik meningkatkan pendidikan politik terhadap masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan demokrasi.
"Selain itu, pendidikan politik juga diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan Pileg dan Pilpres," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya Januardi di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, selain pemerintah partai politik juga berkewajiban melaksanakan pendidikan politik terhadap masyarakat. Seiring keberadaan partai politik yang mengakar, diharapkan edukasi sampai menyentuh sampai tingkat masyarakat bawah.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik menyebutkan bahwa Parpol dalam penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan melaksanakan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat.
Pendidikan politik itu dapat berupa pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik. Kemudian juga pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
Melalui pendidikan politik diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam berbangsa dan bernegara meningkat. Meningkatkan partisipasi dan kedewasaan serta kemandirian masyarakat dalam berpolitik dan berkehidupan sosial.
"Jika masyarakat kita semakin melek politik, maka para Pemilu mendatang tingkat partisipasi akan tinggi. Pelaksanaan pesta demokrasi itu juga akan semakin berkualitas," kata Januardi.
Baca juga: Disperindag Palangka Raya diminta upayakan tekan kenaikan harga daging sapi
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pendidikan politik terhadap masyarakat, pada 2022 ini Kesbangpol "Kota Cantik" telah mengusulkan kenaikan dana bantuan untuk partai politik.
"Usulan tersebut telah kami serahkan ke pemerintah provinsi. Usulan itu dari Rp7.749,89 per suara sah menjadi Rp20.000 per suara sah Parpol," katanya.
Usulan kenaikan itu diperuntukkan bagi partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang mana untuk wilayah "Kota Cantik" ada 10 partai politik.
Sementara itu, saat ini Pemkot Palangka Raya melalui Kesbangpol menganggarkan dana bantuan untuk 10 parpol dengan total nilai sebanyak Rp950,5 juta lebih.
Dana bantuan itu untuk Partai Gerindra senilai Rp82,8 juta lebih, PDI Perjuangan Rp194,7 juta lebih, PAN Rp77,4 juta lebih, Hanura Rp76,5 juta lebih dan Demokrat senilai Rp106,9 juta lebih.
Kemudian Nasdem senilai Rp92,7 juta dengan 11.973 suara, Perindo Rp46,1 juta dengan 5.957 suara, PSI senilai Rp50,6 juta lebih dengan 6.540 suara. PKB senilai Rp65,8 juta lebih dengan 8.492 suara dan Partai Golkar senilai Rp165,5 juta lebih dengan perolehan suara sah sebanyak 20.197 suara.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta perhatikan infrastruktur RSUD kota
Baca juga: Mahasiswa KKN alami kecelakaan kerja dijamin BPJAMSOSTEK
Baca juga: Promosikan wisata dan produk UMKM, DPRD Kalteng dukung UCI MTB