Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah kapolda dan merotasi sejumlah perwira tinggi (pati) dalam rangka penyegaran organisasi, di antaranya Kapolda Papua Barat, Kapolda Lampung, dan Kapolda Gorontalo.

"Hari ini Pak Kapolri mengeluarkan surat telegram untuk jabatan kapolda, pati, pejabat utama di tingkat polda, kapolres, dan jabatan-jabatan penguatan lainnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dedi menyebutkan nama-nama kapolda yang dimutasi yakni Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dimutasi menjadi Wairwasum Polri, jabatan tersebut ditempati oleh Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga.

Selanjutnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wijagus dimutasi menjadi Kapolda Lampung. Sedangkan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bakal ditempatkan keluar struktur di Kementerian Perhubungan.

Mutasi berikutnya Korsahli Kapolri Irjen Pol Helmy Santika bakal menempati posisi baru sebagai Kapolda Gorontalo.

“Ada tujuh surat telegram mutasi, cukup banyak termasuk telegram dalam rangka pensiun pati bintang dua, pati bintang satu, dan para perwira menengah yang pensiun, kombes-kombes pun dimasukkan dalam telegram mutasi pada hari ini,” kata Dedi.

Selain itu, dalam surat telegram mutasi kali ini, Polri juga menempatkan perwira menengah (pamen) dari kalangan polwan untuk menempati jabatan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri.

Posisi Kabagpenum saat ini Kombes Pol Gatot Repli Handoko mendapat promosi menjadi perwira tinggi jenderal bintang satu (brigjen pol), menjabat sebagai Kepala Biro Multimedia (Mulmet) Divisi Humas Polri. Posisi Gatot digantikan oleh Kombes Pol Nurul Azizah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Prodi S3 Ditprog Pascasarjana STIK Lemdiklat Polri.

“Untuk jabatan Kabag Penum adalah Pak Kapolri mempercayakan seorang polwan, jadi polwan berpromosi menjadi Kabag Penum,” kata Dedi.

Selain itu, AKBP Bronto Budiyono, SIK diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kapolres Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana sebelumnya menjabat sebagai Bagpensat Ropenmas Divisi Humas Polri

Sebelumnya,  Indonesia Corupption Watch (ICW) meminta agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi setelah adanya regulasi peninjauan kembali atas putusan etik AKBP Brotoseno.

"Kami meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kurnia juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, yang menurutnya problematika AKBP Raden Brotoseno diakibatkan oleh peraturan tersebut.

Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut menyamaratakan jenis kejahatan yang menjadi dasar untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat anggota Polri, ditambah lagi dengan mesti melakukan mekanisme sidang etik sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar Presiden segera merevisi aturan tersebut dengan mewajibkan Polri untuk langsung memberhentikan anggotanya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pratik korupsi tanpa harus melalui sidang kode etik," ujar Kurnia.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024