Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I bidang Keuangan dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati mengusulkan kepada pemerintah setempat, agar membuat kebijakan ataupun regulasi terhadap pajak Bangunan Sarang Burung Walet.
Pengenaan pajak tersebut karena sekarang ini jumlah sarang burung walet di kabupaten/kota se-Kalteng semakin banyak dan terus bertambah, kata Kuwu di Palangka Raya, kemarin.
"Sarang burung walet ini bisa menjadi salah satu potensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kalteng. Tinggal dibuat regulasi pajaknya," tambah dia.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalteng itu, pengenaan pajak terhadap Sarang Burung Walet bukan hanya sekedar peningkatan PAD, melainkan sebagai upaya mempercepat kemajuan pembangunan di provinsi ini.
Kuwu mengatakan, apabila PAD meningkat, maka berdampak besar terhadap pendanaan program maupun kegiatan pembangunan di Kalteng. Dengan begitu, hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Adanya regulasi terkait bangunan Sarang Burung Walet itu juga sebagai upaya menata lokasinya. Jadi, keberadaan bangunan tersebut tidak berdampak pada lingkungan," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalteng pantau dan awasi penyaluran hewan kurban dari pemprov
Meski begitu, Wakil Rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu, tetap meminta pemerintah daerah memberikan dukungan optimal terhadap usaha sarang burung walet.
Dia mengatakan sekarang masyarakat di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, sudah semakin banyak yang menggeluti usaha sarang burung walet. Untuk itu, dukungan dan perhatian terhadap berbagai hal perlu dilakukan pemerintah daerah.
"Usaha sarang burung walet sudah cukup banyak diminati warga. Hasilnya juga kan cukup menjanjikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat saat ini. Sudah selayaknya untuk didukung," demikian Kuwu.
Baca juga: DPRD Kalteng segera bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA-2021
Baca juga: DPRD Kalteng: Bangun jembatan timbang dan jalan khusus PBS
Baca juga: Banyak masyarakat di Kalteng kurang paham mekanisme program TORA
Pengenaan pajak tersebut karena sekarang ini jumlah sarang burung walet di kabupaten/kota se-Kalteng semakin banyak dan terus bertambah, kata Kuwu di Palangka Raya, kemarin.
"Sarang burung walet ini bisa menjadi salah satu potensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kalteng. Tinggal dibuat regulasi pajaknya," tambah dia.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalteng itu, pengenaan pajak terhadap Sarang Burung Walet bukan hanya sekedar peningkatan PAD, melainkan sebagai upaya mempercepat kemajuan pembangunan di provinsi ini.
Kuwu mengatakan, apabila PAD meningkat, maka berdampak besar terhadap pendanaan program maupun kegiatan pembangunan di Kalteng. Dengan begitu, hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Adanya regulasi terkait bangunan Sarang Burung Walet itu juga sebagai upaya menata lokasinya. Jadi, keberadaan bangunan tersebut tidak berdampak pada lingkungan," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kalteng pantau dan awasi penyaluran hewan kurban dari pemprov
Meski begitu, Wakil Rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu, tetap meminta pemerintah daerah memberikan dukungan optimal terhadap usaha sarang burung walet.
Dia mengatakan sekarang masyarakat di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, sudah semakin banyak yang menggeluti usaha sarang burung walet. Untuk itu, dukungan dan perhatian terhadap berbagai hal perlu dilakukan pemerintah daerah.
"Usaha sarang burung walet sudah cukup banyak diminati warga. Hasilnya juga kan cukup menjanjikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat saat ini. Sudah selayaknya untuk didukung," demikian Kuwu.
Baca juga: DPRD Kalteng segera bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA-2021
Baca juga: DPRD Kalteng: Bangun jembatan timbang dan jalan khusus PBS
Baca juga: Banyak masyarakat di Kalteng kurang paham mekanisme program TORA