Pajak sarang walet berkontribusi terhadap gagalnya pencapaian target PAD Kotim

id Pajak sarang walet berkontribusi terhadapgagalnyapencapaian target PADKotim, kalteng, Sampit, dprd kotim, kotim, Kotawaringin Timur

Pajak sarang walet berkontribusi terhadap gagalnya pencapaian target PAD Kotim

Wakil Bupati Kotim Irawati saat menyampaikan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotim tahun anggaran 2023, Senin (10/6/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati menyampaikan penyebab realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kotim tahun anggaran 2023 yang tidak mampu mencapai target karena dipengaruhi penurunan realisasi penerimaan pajak, di antaranya pajak sarang burung walet dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Tahun lalu pajak sarang burung walet dan pajak BPHTB kita tidak capai target, hal ini berdampak pada realisasi pajak daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD,” kata Irawati di Sampit, Rabu.

Hal ini ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD Kotim terkait Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim tahun anggaran 2023.

Salah satunya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyoroti tidak tercapainya target realisasi PAD 2023, bahkan secara persentase disebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Irawati menjelaskan, secara umum total realisasi pendapatan 2023 mencapai Rp2.100.930.078.345 atau 91,44 persen dari pagu sebesar Rp2.297.523.591.136. Capaian ini sebagai akibat dari PAD yang hanya terealisasi 69,67 persen dan pajak daerah hanya 52,49 persen. 

Kondisi ini dipengaruhi penyerapan pajak sarang burung walet tidak mencapai target, lantaran hasil panen para petani mengalami penurunan hasil panen dan harga sarang burung walet yang tidak menentu.

Selain itu, pajak BPHTB juga tidak tercapai realisasinya dikarenakan potensi terbesar BPHTB ada dalam proses pengurusan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi untuk pengurusan HGU kewenangan ada di pemerintah pusat yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Atlet Drumband Kalteng perkuat daya tahan tubuh jelang PON Aceh-Sumut

Realisasi dari BPHTB sangat tergantung pada perusahaan dan pemerintah pusat dari anggaran sebesar Rp296.141.294.050 realisasinya hanya mencapai Rp114.547.273.548 atau sebesar 39 persen.

“Bagi pemerintah daerah capaian ini menjadi kajian TAPD untuk lebih memperhatikan potensi riil pendapatan yang akan diterima di kas daerah, serta prinsip kehati-hatian dalam menganggarkan nilai pendapatan,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pendapatan dan belanja menunjukkan bahwa tingkat kemampuan atau kemandirian keuangan di Kotim masih tergantung dengan sumber pembiayaan dari pemerintah pusat. 

Ketika penerimaan pendapatan tidak terealisasi secara signifikan menyebabkan terganggunya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sehingga secara tidak langsung mengganggu pertumbuhan ekonomi di Kotim.

Perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait dana-dana transfer ke daerah yang semakin dibatasi penggunaannya mendorong pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berupaya untuk terus menggali dan memaksimalkan sumber-sumber pungutan daerah yang baru melalui ekstensifikasi dan intensifikasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan saran dan masukan dari beberapa fraksi, pihak eksekutif menyambut baik dan hal tersebut menjadi perhatian bersama sebagai pelaksana dalam kegiatan penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kinerja di masa yang datang.

Baca juga: Disdik Kotim: Manfaatkan secara optimal akun belajar.id dan TIK

Baca juga: GPPI Kotim tegaskan komitmen wujudkan pengelolaan sawit berkelanjutan

Baca juga: Fraksi Gerindra ingatkan Pemkab Kotim tak terlena dengan raihan 10 WTP