Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama tersangka TK dan B.

"Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti," kata Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat.

Dia menjelaskan persetujuan disampaikan saat dilakukan ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Oharda Agnes Triyanti, Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya, Wakil Kepala Kejati Kalteng Siswanto, Aspidum, Kepala Kejaksaan Negeri Mura dan Kasi Oharda.

Dari ekspos tersebut terungkap kronologis kejadian yang berawal pada Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka TK dan B menuju Jalan Hauling Km. 68  PT  Borneo Prima yang terletak di Desa Olong Balo Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Mura.

Sesampainya di lokasi keduanya membuat hinting pali yang dibentang di atas jalan dari sisi kiri ke sisi kanan jalan  dengan menggunakan kayu swang, kayu rotan, papan, kayu kecil, batu dan piring. Setelah itu secara bergantian menghentikan setiap kendaraan operasional dan alat-alat berat PT  Borneo Prima.

Keduanya tidak memperbolehkan kendaraan operasional dan alat-alat berat PT Borneo Prima melewati jalan tersebut sekaligus menyuruh para sopir memutar balik. Meski demikian keduanya memperbolehkan masyarakat lewat.

Atas laporan masyarakat, Polres Murung Raya ke lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut dan membawa kedua tersangka ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 162 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal  39  ke-2 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Siap disidangkan, Kejaksaan hentikan puluhan kasus di Kalteng melalui RJ

Lebih lanjut Dodik menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka terungkap alasan melakukan pemortalan dan pemasangan hinting pali adalah untuk menentukan batas antara Desa Olong Balo dan Desa Tumbang Olong. Mereka juga menuntut hak tanah tersangka B yang terletak di Km 86.
 
Menurutnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban PT Bornoe Prima dengan para tersangka. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan berdamai dan surat permohonan dilakukan perdamaian.

"JAM Pidum melalui Direktur Oharda menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejati Kalteng dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Mura serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," demikian Dodik Mahendra.

Baca juga: Memori kasasi vonis bebas terdakwa narkoba di Palangka Raya diserahkan ke MA

Baca juga: Kejaksaan hentikan penuntutan penganiaya seorang IRT di Katingan

Pewarta : Fernando Rajagukguk
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024