Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Kurniawan Anwar mengaku kecewa melihat antrean panjang truk di sekitar SPBU yang tidak juga ditangani padahal meresahkan.
"Maraknya antrean truk di sekitar SPBU meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lain. Saya selaku legislator DPRD Kotawaringin Timur prihatin dan kecewa lantaran dinas terkait tidak dapat berbuat banyak," kata Kurniawan di Sampit, Jumat.
Kurniawan terus menyoroti masalah antrean kendaraan mengular di sekitar SPBU, khususnya di Sampit. Selain mengganggu keindahan kota, ini juga sangat riskan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Hal itu lantaran antrean kendaraan yang hendak mengisi BBM di SPBU bisa mengganggu, bahkan mengancam keselamatan masyarakat. Antrean truk dan mobil di pinggir jalan sekitar areal SPBU, membuat badan jalan menjadi sempit sehingga menyulitkan pengguna jalan lainnya.
Komisi IV sudah beberapa kali menyampaikan masalah ini kepada Dinas Perhubungan saat rapat kerja di DPRD Kotawaringin Timur. Sayangnya fakta di lapangan hingga saat ini antrean truk mengular itu masih saja terjadi.
Baca juga: Kotim zona merah PMK, pemkab yakinkan daging kurban aman dikonsumsi
Kondisi ini juga dipicu kecenderungan sopir truk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Akibatnya, antrean panjang sering terjadi lantaran kuota setiap SPBU dibatasi.
"Kami meminta perusahaan pemilik truk untuk beralih ke BBM nonsubsidi karena alokasinya mencukupi kebutuhan di Kotawaringin Timur. Kami berkoordinasi dengan Pertamina dan memastikan stok BBM nonsubsidi aman," ujar Kurniawan.
Pemerintah daerah, Pertamina dan aparat penegak hukum diminta meningkatkan pengawasan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi. Pemerintah harus memastikan masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan BBM bersubsidi.
Jika ada indikasi terjadi penyelewengan BBM, DPRD meminta masyarakat melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya informasi itu ditelusuri sesuai ketentuan untuk membuktikan dugaan pelanggaran aturan pemerintah. Jika terbukti maka pelaku penyelewengan BBM harus diproses hukum agar memberi efek jera bagi pelaku maupun masyarakat.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan inovasi menggali PAD jangan membebani masyarakat
Baca juga: DPRD Kotim berharap evaluasi tenaga kontrak tidak menimbulkan masalah baru
Baca juga: Pemkab Kotim usulkan 1.015 formasi PPPK
"Maraknya antrean truk di sekitar SPBU meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lain. Saya selaku legislator DPRD Kotawaringin Timur prihatin dan kecewa lantaran dinas terkait tidak dapat berbuat banyak," kata Kurniawan di Sampit, Jumat.
Kurniawan terus menyoroti masalah antrean kendaraan mengular di sekitar SPBU, khususnya di Sampit. Selain mengganggu keindahan kota, ini juga sangat riskan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Hal itu lantaran antrean kendaraan yang hendak mengisi BBM di SPBU bisa mengganggu, bahkan mengancam keselamatan masyarakat. Antrean truk dan mobil di pinggir jalan sekitar areal SPBU, membuat badan jalan menjadi sempit sehingga menyulitkan pengguna jalan lainnya.
Komisi IV sudah beberapa kali menyampaikan masalah ini kepada Dinas Perhubungan saat rapat kerja di DPRD Kotawaringin Timur. Sayangnya fakta di lapangan hingga saat ini antrean truk mengular itu masih saja terjadi.
Baca juga: Kotim zona merah PMK, pemkab yakinkan daging kurban aman dikonsumsi
Kondisi ini juga dipicu kecenderungan sopir truk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Akibatnya, antrean panjang sering terjadi lantaran kuota setiap SPBU dibatasi.
"Kami meminta perusahaan pemilik truk untuk beralih ke BBM nonsubsidi karena alokasinya mencukupi kebutuhan di Kotawaringin Timur. Kami berkoordinasi dengan Pertamina dan memastikan stok BBM nonsubsidi aman," ujar Kurniawan.
Pemerintah daerah, Pertamina dan aparat penegak hukum diminta meningkatkan pengawasan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi. Pemerintah harus memastikan masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan BBM bersubsidi.
Jika ada indikasi terjadi penyelewengan BBM, DPRD meminta masyarakat melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya informasi itu ditelusuri sesuai ketentuan untuk membuktikan dugaan pelanggaran aturan pemerintah. Jika terbukti maka pelaku penyelewengan BBM harus diproses hukum agar memberi efek jera bagi pelaku maupun masyarakat.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan inovasi menggali PAD jangan membebani masyarakat
Baca juga: DPRD Kotim berharap evaluasi tenaga kontrak tidak menimbulkan masalah baru
Baca juga: Pemkab Kotim usulkan 1.015 formasi PPPK