BKSDA dan Balai Karantina lepasliarkan ratusan burung hasil sitaan di Sampit

id BKSDA dan Balai Karantina lepasliarkan ratusan burung hasil sitaan di Sampit, kaltenh, BKSDA Sampit, balai karantina, Pelabuhan Sampit, Sampit, kotim

BKSDA dan Balai Karantina lepasliarkan ratusan burung hasil sitaan di Sampit

Tim gabungan dari BKSDA dan Balai Karantina Pertanian melepasliarkan burung colibri ninja hasil sitaan dari sebuah, Jumat (1/7/2022) . ANTARA/HO-BKSDA Pos Sampit

Sampit (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Balai Karantina Pertanian melepasliarkan ratusan ekor burung Colibri Ninja (Leptocoma Sperata) hasil sitaan saat pemeriksaan di Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. 

"Walaupun ini jenis burung tidak dilindungi undang-undang, namun tetap saja ada aturan yang harus dipatuhi. Makanya disita karena tidak mematuhi aturan," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit, Muriansyah di Sampit, Jumat. 

Temuan ratusan ekor burung colibri ninja itu berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas gabungan terhadap barang, penumpang dan kendaraan yang akan bertolak dari Pelabuhan Sampit. 

Sebelumnya, petugas memeriksa sebuah truk fuso yang hendak bertolak dari Pelabuhan Sampit menuju Semarang menggunakan kapal laut. Saat diperiksa, petugas menemukan 12 kotak berisi ratusan burung. 

Balai Karantina Pertanian menyampaikan temuan ini kepada BKSDA Pos Sampit. Masalah itu juga dilaporkan ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. Hasil diskusi bahwa pelepasliaran bisa langsung dilakukan karena Kotawaringin Timur termasuk habitat burung tersebut. 

Pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan wilayah Kelurahan Mentaya Seberang Kecamatan Seranau. Hutan di kawasan ini masih bagus meski lokasinya tidak jauh dari pusat kota. 

Baca juga: Kadin Kotim diminta tingkatkan pembinaan UMKM bantu percepatan pemulihan ekonomi

Hasil penghitungan, jumlah burung yang disita sebanyak 608 ekor, termasuk empat ekor yang sudah dalam keadaan mati. Sopir truk fuso yang mengangkut ratusan burung tersebut langsung didata dan diberi teguran keras agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. 

Muriansyah menjelaskan, dalam aturan terbaru yakni Peraturan Kementerian 106  Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Undang-Undang, burung colibri ninja tidak lagi masuk dalam jenis burung yang dilindungi undang-undang.

Warga boleh membawa burung yang tidak dilindungi undang-undang ke luar Kalteng, misal ke Pulau Jawa dengan maksimal dua ekor. 

Colibri ninja merupakan burung penghisap madu itu yang bermanfaat dalam penyerbukan tumbuhan di alam liar atau hutan sehingga pohon atau tumbuhan yang dibantu penyerbukannya dapat lestari.

"Kalau tidak ada pengawasan dan pengaturan, bisa habis burung di tempat kita ini. Aturan ini masih menjadi agar satwa tetap lestari," ujar Muriansyah. 

BKSDA mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian flora, fauna dan lingkungan. 

Baca juga: PGRI Kotim berharap sekolah pertahankan guru eks tenaga kontrak

Baca juga: Masyarakat di utara Kotim kembali waspadai banjir