Palangka Raya (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyatakan tak dapat membayarkan atau menyerahkan santunan kecelakaan kepada keluarga ahli waris almarhum mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat yang terlibat kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya, kami turut berduka atas musibah yang menimpa almarhum bersama keluarga. Namun, bahwa musibah tersebut tidak masuk dalam kategori terjamin oleh Jasa Raharja, sehingga itu di luar dari jaminan Jasa Raharja," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah Iman Raharja di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, keadaan itu didasarkan pada hasil Laporan Polisi (LP) yang diterima pihaknya. Pada LP tersebut, lanjut dia, dijelaskan bahwa kecelakaan yang merenggut enam nyawa itu merupakan kecelakaan tunggal.

"Berdasar data tersebut, sesuai dengan undang-undang yang ada dan peraturan pemerintah, bahwa kecelakaan tunggal tidak masuk dalam kategori terjamin oleh Jasa Raharja," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Trans Kalimantan, Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau pada Minggu (14/7) pagi.

Kecelakaan yang menewaskan enam orang itu diketahui merupakan satu keluarga, salah satu korban merupakan mantan Kakanwil Kemenag Kalteng dan tengah menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Kalimantan Timur.

Baca juga: Jenazah Kakanwil Kemenag Kaltim dimakamkan satu liang lahat bersama keluarga

Iman didampingi dua pejabat Jasa Raharja setempat pun mengimbau para pengendara untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara di jalan raya.

"Pastikan kondisi kendaraan laik jalan, selain itu pastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat. Jika lelah, mengantuk atau tidak sehat sebaiknya istirahat atau menunda perjalanan. Apalagi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kalteng didominasi unsur kelalaian manusia," katanya.

Di sisi lain, terkait pembayaran santunan selama periode semester pertama 2022, Jasa Raharja Kalteng telah menyalurkan dana sekitar Rp10 miliar.

"Pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan ataupun ahli waris ini meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sekitar Rp8 miliar," jelas Iman.

Sementara itu, mengutip situs resmi jasaraharja.co.id, kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum.

Asuransi itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Selanjutnya, pada UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal feri, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Kemudian pada UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Baca juga: Polisi jelaskan dugaan penyebab kecelakaan menewaskan Kakanwil Kemenag Kaltim dan keluarga

Baca juga: Jenazah Kakanwil Kemenag Kaltim dan keluarga disambut haru ratusan pelayat

Baca juga: Mantan Kakanwil Kamenag Kalteng kecelakaan, enam orang meninggal


Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024