Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah terus berupaya mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang dilakukan sengaja atau tidak sengaja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Salah satu upaya tersebut kami lakukan dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Kamis malam.
Dia mengatakan, upaya pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran KI dapat berjalan dengan baik apabila ada kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk menghargai dan menjaga kekayaan intelektual itu sendiri.
"Seiring semakin meningkatnya nilai ekonomi suatu produk atau karya berupa kekayaan intelektual maka secara tidak langsung juga berpotensi untuk terjadi pelanggaran KI," kata Hendra.
Untuk itu, sosialisasi yang dilaksanakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham melalui Bidang Pelayanan Hukum, Sub Bidang Kekayaan Intelektual itu menyasar 43 peserta terdiri dari stakeholder, dan pelaku usaha UMKM ekonomi kreatif di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pihaknya berharap sosialisasi itu dapat menambah dan meningkatkan pemahaman serta pengetahuan para pelaku usaha dan pihak terkait. Tujuannya agar dapat menghindari pelanggaran KI yang sekaligus dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran KI di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital Kementerian Hukum dan HAM RI Fajar B.S Lase yang turut hadir di acara itu mengatakan, KI sangat berkaitan erat dengan para pelaku usaha yang berkontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.
Baca juga: Kakanwil: Dukungan Kementan semakin tingkatkan ketahanan pangan Lapas
“Untuk itu, diperlukan upaya yang nyata untuk terus mendorong para pelaku usaha di daerah untuk terus berkreativitas dan menghasilkan inovasi dalam produk hasil usahanya," katanya.
Hasil atau produk KI merupakan objek yang harus dijaga dan dilindungi karena bernilai ekonomi tinggi. Ada tujuh tipe produk KI yakni paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu yang dapat didaftarkan secara resmi.
“Para pemohon KI diberi kemudahan untuk mendaftarkan produk Kekayaan Intelektualnya yakni bisa melalui sistem daring maupun melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah," katanya.
Fajar pun berharap sosialisasi pencegahan pelanggaran KI ini dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha maupun masyarakat untuk mendaftarkan ide, kreatifitas serta inovasi yang dimiliki sebagai kekayaan intelektual yang harus dilindungi.
Turut sebagai narasumber pada kegiatan kali itu yakni dari Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Barat, kepala Dinas Perindagkop dan UMKM dan Kepala Dinas Pariwisata setempat.
Pada kegiatan itu, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Perindagkop dan UMKM.
Baca juga: Dukung ketahanan pangan, Kemenkum Kalteng tanam jagung di Sukamara
Baca juga: Kemenkumham ajak masyarakat Kalteng manfaatkan layanan kewarganegaraan daring
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham edukasi masyarakat tentang layanan kewarganegaraan-pewarganegaraan