Sampit (ANTARA) - Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah meminta Badan Kehormatan DPRD memberikan sanksi tegas bagi legislator setempat yang terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Hal yang tidak kalah penting adalah dalam menerapkan sanksi tegas bagi anggota DPRD yang melanggar tata tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, tanpa pandang bulu. Siapapun dan jabatan apapun yang disandang, apabila memang melanggar maka harus ditindak dengan tegas," tegas anggota Fraksi Nasdem, Pardamean Gultom di Sampit, Selasa.
Fraksi Nasdem mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk selalu menjunjung tinggi dan menaati peraturan tata tertib. Namun bagi siapa saja yang melanggar, maka mereka harus diberi sanksi.
Pertanyaan yang menohok ke lembaga legislatif sendiri itu disampaikan Gultom dalam rapat paripurna persetujuan dua rancangan peraturan daerah. Hal ini cukup menjadi perhatian anggota DPRD yang hadir dalam rapat.
Menurut Gultom, DPRD Kotawaringin Timur sudah memiliki tata tertib sendiri. Diduga ada saja pelanggaran yang terjadi oleh anggota DPRD namun tidak diproses sebagaimana mestinya.
Baca juga: Penanganan lingkar selatan perlu Rp4,7 miliar, perusahaan diberi waktu seminggu
DPRD juga sudah mempunyai Badan Kehormatan. Sayangnya, kata dia, masyarakat tidak pernah mendengar ada anggota dewan yang melanggar dan mendapatkan sanksi.
"Sepengetahuan fraksi kami, ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang beberapa kali tidak hadir dalam rapat paripurna dan menurut tata tertib itu sudah melanggar peraturan. Pertanyaan kami juga, apakah sudah ada tindakan dari Badan Kehormatan terhadap anggota yang melanggar demikian?" ujar Gultom.
Menurutnya, kritik internal ini bukan saja untuk memberi rasa keadilan bagi sesama legislator, tetapi juga pembuktian komitmen terhadap masyarakat. Jangan sampai legislator yang digaji oleh rakyat malah kinerjanya tidak sesuai harapan masyarakat.
Tata tertib dibuat sendiri oleh DPRD untuk dipatuhi seluruh anggotanya. Bagi siapa saja yang yang melanggar, maka aturan itu juga mengatur tentang pemberian saksi tegas bagi pelanggar aturan.
"Semoga dengan adanya perubahan tata tertib ini dapat meningkatkan harkat dan martabat DPRD di mata masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya dan di daerah lain pada umumnya," demikian Gultom.
Baca juga: Pemkab Kotim bagikan 15 ekskavator untuk kecamatan
Baca juga: DPRD Kotim setujui Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Perpustakaan
Baca juga: DPRD Kotim ajukan Raperda Inisiatif Keolahragaan dan Bantuan Pendidikan
"Hal yang tidak kalah penting adalah dalam menerapkan sanksi tegas bagi anggota DPRD yang melanggar tata tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, tanpa pandang bulu. Siapapun dan jabatan apapun yang disandang, apabila memang melanggar maka harus ditindak dengan tegas," tegas anggota Fraksi Nasdem, Pardamean Gultom di Sampit, Selasa.
Fraksi Nasdem mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk selalu menjunjung tinggi dan menaati peraturan tata tertib. Namun bagi siapa saja yang melanggar, maka mereka harus diberi sanksi.
Pertanyaan yang menohok ke lembaga legislatif sendiri itu disampaikan Gultom dalam rapat paripurna persetujuan dua rancangan peraturan daerah. Hal ini cukup menjadi perhatian anggota DPRD yang hadir dalam rapat.
Menurut Gultom, DPRD Kotawaringin Timur sudah memiliki tata tertib sendiri. Diduga ada saja pelanggaran yang terjadi oleh anggota DPRD namun tidak diproses sebagaimana mestinya.
Baca juga: Penanganan lingkar selatan perlu Rp4,7 miliar, perusahaan diberi waktu seminggu
DPRD juga sudah mempunyai Badan Kehormatan. Sayangnya, kata dia, masyarakat tidak pernah mendengar ada anggota dewan yang melanggar dan mendapatkan sanksi.
"Sepengetahuan fraksi kami, ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang beberapa kali tidak hadir dalam rapat paripurna dan menurut tata tertib itu sudah melanggar peraturan. Pertanyaan kami juga, apakah sudah ada tindakan dari Badan Kehormatan terhadap anggota yang melanggar demikian?" ujar Gultom.
Menurutnya, kritik internal ini bukan saja untuk memberi rasa keadilan bagi sesama legislator, tetapi juga pembuktian komitmen terhadap masyarakat. Jangan sampai legislator yang digaji oleh rakyat malah kinerjanya tidak sesuai harapan masyarakat.
Tata tertib dibuat sendiri oleh DPRD untuk dipatuhi seluruh anggotanya. Bagi siapa saja yang yang melanggar, maka aturan itu juga mengatur tentang pemberian saksi tegas bagi pelanggar aturan.
"Semoga dengan adanya perubahan tata tertib ini dapat meningkatkan harkat dan martabat DPRD di mata masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya dan di daerah lain pada umumnya," demikian Gultom.
Baca juga: Pemkab Kotim bagikan 15 ekskavator untuk kecamatan
Baca juga: DPRD Kotim setujui Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Perpustakaan
Baca juga: DPRD Kotim ajukan Raperda Inisiatif Keolahragaan dan Bantuan Pendidikan