Besok Timsus ekspos tersangka baru pembunuhan Brigadir J
Senin, 8 Agustus 2022 18:16 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) menyimak pemaparan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan terkait adanya tersangka baru dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal diekspos (diumumkan) besok, Selasa (9/8).
"Tunggu ekspos besok ya," kata Agus saat dikonfirmasi via pesan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Skenario Brigadir J sudah terbalik berkat dukungan media-LSM, kata Mahfud MD
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.
Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penyidik kantongi alat bukti dari tersangka Brigadir RR ajudan istri Ferdy Sambo
Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Padi tadi Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kabar terbaru, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Negara menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah belum bersedia memberikan jawaban, menunggu kabar dari Timsus. "Belum ada, menunggu timsus dulu," ucap Dedi.
Baca juga: Penyidik kantongi bukti untuk tersangkakan ajudan istri Ferdy Sambo
Baca juga: Tak profesional tangani perkara tewasnya Brigadir Yosua, 25 anggota Polri dievaluasi
Baca juga: Polri sudah kantongi identitas pengambil CCTV di TKP tewasnya Brigadir J
"Tunggu ekspos besok ya," kata Agus saat dikonfirmasi via pesan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Skenario Brigadir J sudah terbalik berkat dukungan media-LSM, kata Mahfud MD
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.
Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penyidik kantongi alat bukti dari tersangka Brigadir RR ajudan istri Ferdy Sambo
Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Padi tadi Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kabar terbaru, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Negara menyampaikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah belum bersedia memberikan jawaban, menunggu kabar dari Timsus. "Belum ada, menunggu timsus dulu," ucap Dedi.
Baca juga: Penyidik kantongi bukti untuk tersangkakan ajudan istri Ferdy Sambo
Baca juga: Tak profesional tangani perkara tewasnya Brigadir Yosua, 25 anggota Polri dievaluasi
Baca juga: Polri sudah kantongi identitas pengambil CCTV di TKP tewasnya Brigadir J
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim vonis penjara seumur hidup eks polisi tembak mati sopir ekspedisi di Kalteng
19 May 2025 14:48 WIB
Tembak mati sopir ekspedisi di Kalteng, eks polisi dituntut hukuman seumur hidup
19 May 2025 12:59 WIB
Korem 10/Pjg bantah anggotanya terlibat jual beli mobil hasil curian
20 December 2024 19:51 WIB, 2024
Perkara Brigadir TO terkait dugaan rudapaksa mahasiswi Mataram segera disidangkan
15 March 2024 16:26 WIB, 2024
Ferdy Sambo hingga Presiden digugat keluarga Brigadir J Rp7,5 miliar
27 February 2024 20:14 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB