Muara Teweh (ANTARA) - Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan pembacokan operator alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten setempat.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara kedua pelaku tersebut kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah hasil pemeriksaan dari saksi-saksi serta gelar perkara tadi siang kita tetapkan kedua orang tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Wahyu di Muara Teweh,Senin.
Kedua pelaku DPO yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan di TKP Desa Batu Raya Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara pelaku pertama atas nama Cong Lay alias Acong (40) warga Desa Batu Raya II RT 2 Kecamatan Gunung Timang ciri-ciri kulit sawo matang, tato motif kupu-kupu pada bagian lengan kanan dan rambut lurus.
Pelaku kedua atas nama Andrianto alias Lora (35) warga Desa Ngurit RT 07 Kecamatan Gunung Bintang Away Kabupaten Barito Selatan, dengan ciri-ciri kulit sawo matang, tatp pada tangan sebelah kiri dan rambut panjang lurus.
Jika memiliki informasi tentang keberadaan kedua DPO tersebut agar bisa menghubungi Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo (0813 5153 9577), Kapolsek Gunung Timang Iptu Ade Soemarna (0852 4933 0730), Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara Ipda Muhadi (0858 2818 6419) dan Kanit Buser Satreskrim Polres Barito Utara Aiptu Asep Sobirin (0812 1464 4488).
Sementara Kepala Dinas PUPR Barito Utara Muhammad Iman Topik mengharapkan kepada kedua pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Barito Utara agar bisa berniat baik agar permasalahannya cepat selesai secara proses hukum.
"Kita tetap menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian Polres Barito Utara. Kami juga menghimbau kepada kedua orang pelaku dengan kesadarannya berniat baik agar bisa menemui petugas, agar proses hukumnya cepat selesai," kata Topik.
Peristiwa itu terjadi Minggu (14/8) sekitar pukul 16.00 WIB seorang operator alat berat jenis grader di bawah Dinas PUPR Barito Utara, bernama panggilan Gadok, menderita luka parah, bahkan jarinya putus, karena diserang dua orang tak dikenal.
Baca juga: Polisi selidiki penyebab terbakarnya Rumah Betang Barut
Tindak kriminal ini terjadi di Desa Batu Raya I, Kecamatan Gunung Timang. Saat itu, Gadok bersama aparat desa setempat sedang bekerja melakukan memperbaiki jalan rusak dari Desa Batu Raya I menuju Batu Raya II pada Minggu siang.
Pelaku diperkirakan berjumlah dua orang yang mau melintas di jalan tersebut. Ketika ada tumpukan material yang belum disapu dengan grader, karena masih jam istirahat, sang operator meminta waktu sebentar.
"Saat Gadok turun dari grader, dua orang itu langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Gadok sempat lari dan dikejar ke dua orang tersebut, hingga sampai korban terperosok ke dalam parit," kata warga setempat.
Baca juga: Bupati Barut dorong peningkatan transaksi pembayaran menjadi digital
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara kedua pelaku tersebut kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah hasil pemeriksaan dari saksi-saksi serta gelar perkara tadi siang kita tetapkan kedua orang tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Wahyu di Muara Teweh,Senin.
Kedua pelaku DPO yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan di TKP Desa Batu Raya Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara pelaku pertama atas nama Cong Lay alias Acong (40) warga Desa Batu Raya II RT 2 Kecamatan Gunung Timang ciri-ciri kulit sawo matang, tato motif kupu-kupu pada bagian lengan kanan dan rambut lurus.
Pelaku kedua atas nama Andrianto alias Lora (35) warga Desa Ngurit RT 07 Kecamatan Gunung Bintang Away Kabupaten Barito Selatan, dengan ciri-ciri kulit sawo matang, tatp pada tangan sebelah kiri dan rambut panjang lurus.
Jika memiliki informasi tentang keberadaan kedua DPO tersebut agar bisa menghubungi Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo (0813 5153 9577), Kapolsek Gunung Timang Iptu Ade Soemarna (0852 4933 0730), Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara Ipda Muhadi (0858 2818 6419) dan Kanit Buser Satreskrim Polres Barito Utara Aiptu Asep Sobirin (0812 1464 4488).
Sementara Kepala Dinas PUPR Barito Utara Muhammad Iman Topik mengharapkan kepada kedua pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Barito Utara agar bisa berniat baik agar permasalahannya cepat selesai secara proses hukum.
"Kita tetap menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian Polres Barito Utara. Kami juga menghimbau kepada kedua orang pelaku dengan kesadarannya berniat baik agar bisa menemui petugas, agar proses hukumnya cepat selesai," kata Topik.
Peristiwa itu terjadi Minggu (14/8) sekitar pukul 16.00 WIB seorang operator alat berat jenis grader di bawah Dinas PUPR Barito Utara, bernama panggilan Gadok, menderita luka parah, bahkan jarinya putus, karena diserang dua orang tak dikenal.
Baca juga: Polisi selidiki penyebab terbakarnya Rumah Betang Barut
Tindak kriminal ini terjadi di Desa Batu Raya I, Kecamatan Gunung Timang. Saat itu, Gadok bersama aparat desa setempat sedang bekerja melakukan memperbaiki jalan rusak dari Desa Batu Raya I menuju Batu Raya II pada Minggu siang.
Pelaku diperkirakan berjumlah dua orang yang mau melintas di jalan tersebut. Ketika ada tumpukan material yang belum disapu dengan grader, karena masih jam istirahat, sang operator meminta waktu sebentar.
"Saat Gadok turun dari grader, dua orang itu langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Gadok sempat lari dan dikejar ke dua orang tersebut, hingga sampai korban terperosok ke dalam parit," kata warga setempat.
Baca juga: Bupati Barut dorong peningkatan transaksi pembayaran menjadi digital